Thursday, 21 May 2026


KKP Susun e-RDKK Pembudidaya Ikan Penerima Pupuk Bersubsidi

03 Sep 2025, 10:49 WIBEditor : Yulianto

Pembudidaya ikan akan menerima pupuk bersubsidi

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pupuk bersubsidi yang selama bertahun-tahun hanya dinikmati sektor pertanian akhirnya diperluas untuk sektor perikanan. Pupuk bersubsidi kini akan menjangkau 26 ribu Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan) di seluruh Indonesia.

Kabar gembira bagi pembudidaya ikan di seluruh Indonesia. Regulasi terbaru berupa Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2025 membuka jalan bagi pembudidaya ikan untuk kembali mengakses pupuk bersubsidi, yang selama ini menjadi kendala utama dalam meningkatkan produktivitas tambak.

Irma Minarti Harahap, Plt. Direktur Ikan Air Payau Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan, pupuk tidak hanya berperan sebagai bahan tambahan. Lebih dari itu, pupuk menjadi nyawa bagi ekosistem tambak.

“Pupuk mendorong pertumbuhan fitoplankton yang menjadi pakan alami bagi ikan dan udang, sekaligus menjaga kualitas air agar tambak tetap seimbang. Dengan pupuk, pertumbuhan ikan menjadi lebih cepat, dan usaha budidaya bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya saat webinar webinar Penguatan Titik Serah Pupuk Bersubsidi & Peran Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (27/8).

Data KKP, luas potensial tambak di Indonesia mencapai hampir 3 juta ha. Namun yang kini dimanfaatkan hanya sekitar 657 ribu ha atau 22 persen. Sebagian besar adalah tambak tradisional dengan produktivitas rendah, sekitar 0,6 ton/ha/tahun.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan. Karena itu, kehadiran pupuk bersubsidi diharapkan menjadi jawaban yang dapat mendorong produktivitas, sekaligus menjaga ekosistem tambak agar tetap sehat dan seimbang.

Proses tata kelola pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan dirancang dengan sistematis. Pemerintah melalui KKP tengah menyusun e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pembudidaya Ikan atau e-RDKKP, yang meniru mekanisme serupa di sektor pertanian.

Sistem digital ini memungkinkan pendataan kebutuhan pupuk setiap pembudidaya, diverifikasi, dan kemudian alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan sesuai kebutuhan. Dengan mekanisme ini, distribusi pupuk bisa dilakukan secara akurat, tepat waktu, dan efisien. ”Penyaluran pupuk sendiri dilakukan BUMN pupuk yang bertanggung jawab penuh hingga sampai ke titik serah,” katanya.

Irma mengungkapkan, persyaratan Pokdakan sebagai titik serah cukup ketat. Setiap Pokdakan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 47763, bukti kepemilikan atau penguasaan sarana penyaluran, serta kriteria usaha skala mikro dengan permodalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Persyaratan ini dimaksudkan agar hanya Pokdakan yang siap secara kelembagaan dan finansial yang menjadi titik serah, sehingga pupuk bisa tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran,” tuturnya.

Selain itu, proses verifikasi dan validasi penebusan pupuk menjadi tahap penting. Pembudidaya ikan dapat menebus pupuk menggunakan KTP di titik serah yang ditentukan. Data penebusan diverifikasi agar sesuai dengan kebutuhan, dan rekonsiliasi dilakukan secara berkala untuk memastikan distribusi berjalan akurat.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap pupuk bersubsidi tidak hanya sampai ke tangan pembudidaya, tetapi juga digunakan dengan efektif untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas budidaya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pembinaan Pokdakan agar benar-benar siap menjadi titik serah. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP) melalui penyuluh perikanan melakukan pendampingan mulai dari pendataan kelompok, pembinaan teknis budidaya, hingga pengelolaan keuangan dan kelembagaan.

”Dengan pendampingan ini, Pokdakan tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga mampu mengelola tambak mereka secara profesional dan berkelanjutan,” katanya. Namun diakui, tidak semua Pokdakan memiliki kesiapan yang sama, baik dari sisi kelembagaan maupun permodalan. ”Koordinasi antarinstansi, pengawasan distribusi, dan pendampingan berkelanjutan menjadi kunci agar program ini sukses,” tambahnya. 

Reporter : Gsh
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018