Senin, 15 Desember 2025


Kehadiran Kopdes Merah Putih Perkuat Titik Serah Pupuk Bersubsidi

03 Sep 2025, 11:19 WIBEditor : Yulianto

Kehadiran Kopdes Merah Putih diharapkan memperluat titik serah pupuk bersubsidi

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih akan memperkuat sistem distribusi pupuk subsidi yang selama ini menjadi penopang produktivitas pertanian. Dengan kehadiran KDMP di setiap desa, makin mendekatkan petani dengan titik serah pupuk bersubsidi.

“Petani bisa mendapatkan akses yang menyeluruh terhadap input pertanian melalui KDMP, mulai dari pupuk subsidi, non subsidi seperti ZA, ZK, Phosgreen, Phonska Plus, pupuk organik, hingga pestisida,” kata Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono saat Tabloid Sinar Tani bekerjasama dengan PT Pupuk Indonesia menggelar webinar Penguatan Titik Serah Pupuk Bersubsidi & Peran Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (27/8).

Karena itu, Kementerian Koperasi terus mendorong penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai mitra strategis dalam rantai pasok pupuk bersubsidi, sehingga dapat membantu upaya pengendalian program distribusi pupuk.

Untuk menjadi penyalur pupuk subsidi sebagai Kios Pupuk, KDMP harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, izin usaha perdagangan, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 47763 atau sesuai bidangnya, rekomendasi dari Dinas Pertanian setempat, serta memiliki gudang penyimpanan yang sesuai standar.

“KDMP juga harus terdaftar sebagai pengecer resmi di distributor lokal, memiliki gudang, dan jaringan distribusi ke petani atau kelompok tani,” tambahnya. Hingga 18 Agustus 2025, tercatat 80.605 Kopdes berbadan hukum, namun baru 35.343 unit memiliki akun Microsite, dan hanya 2.921 unit yang aktif memperbaharui data

Menurutnya, penguatan titik serah pupuk bersubsidi melalui Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat peran koperasi dalam ketahanan pangan nasional. Bahkan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih ini tidak hanya memperkuat ekosistem pertanian di tingkat desa, tetapi juga menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi desa dan terwujudnya swasembada pangan.

Ferry mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan aturan baru terkait pupuk bersubsidi. Yaitu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 30 Januari 2025. Perpres ini mengatur cara penyaluran pupuk bersubsidi untuk mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan.

Perpres ini juga untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima. “Skema ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel,” katanya.

Penguatan titik serah pupuk bersubsidi melalui Koperasi Desa Merah Putih disusun sebagai upaya untuk memperkuat peran koperasi dalam ketahanan pangan nasional.

Reporter : Julian
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018