Wednesday, 21 October 2026


Hore! HET Pupuk Subsidi Turun, Ini Harga Barunya Sekarang

22 Oct 2025, 09:38 WIBEditor : Gesha

Kabar gembira buat petani di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi mulai 22 Oktober 2025. Yuk, cek daftar harga terbarunya!

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Kabar gembira buat petani di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi mulai 22 Oktober 2025. Yuk, cek daftar harga terbarunya!

Kabar gembira datang untuk para petani di seluruh Indonesia.

Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mulai 22 Oktober 2025, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025.

Kebijakan ini diumumkan melalui unggahan media sosial resmi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian, Rabu (22/10).

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa penurunan harga ini berlaku secara nasional dan mencakup lima jenis pupuk utama yakni Urea, NPK Phonska, NPK Kakao, ZA, dan Petroganik.

Langkah ini disambut antusias oleh petani karena pupuk menjadi salah satu komponen biaya paling vital dalam kegiatan budidaya pertanian.

Penurunan HET diyakini bisa membantu petani menekan biaya produksi sekaligus menjaga stabilitas harga pangan nasional.

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut daftar HET pupuk bersubsidi terbaru yang mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025:

Pupuk Urea: Rp 1.800/kg

Pupuk NPK Phonska: Rp 1.340/kg

Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg

Pupuk ZA (khusus tebu): Rp 1.360/kg

Pupuk Organik Petroganik: Rp 640/kg

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan agar petani tetap mudah mengakses pupuk dengan harga terjangkau, sekaligus memperkuat produktivitas di sektor pertanian.

Dalam unggahan di akun resminya, Ditjen PSP Kementan (@ditjenpap) menegaskan bahwa penurunan HET ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan pupuk dan kemampuan daya beli petani.

“Mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025, HET pupuk subsidi resmi diturunkan. Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan bagi petani agar bisa tetap produktif,” tulis Ditjen PSP dalam unggahan resminya.

Penurunan harga ini diharapkan mampu membantu petani meningkatkan hasil panen, terutama menjelang musim tanam akhir tahun.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap program ketahanan pangan nasional, yang saat ini tengah digenjot oleh Kementerian Pertanian melalui berbagai program modernisasi dan efisiensi input pertanian.

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018