Selasa, 13 Januari 2026


Tanggung Jawab sampai Titik Serah, PIHC Perkuat Distribusi Pupuk Subsidi

05 Nov 2025, 12:38 WIBEditor : Yulianto

Pupuk Indonesia kini bertanggung jawab distribusi sampai titik serah

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pupuk Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendukung program swasembada pangan nasional. Sebagai salah satu komponen vital dalam ketahanan pangan, ketersediaan dan distribusi pupuk menjadi fokus utama perusahaan pelat merah tersebut.

Saat ini, Pupuk Indonesia memiliki kapasitas produksi mencapai 2,86 juta ton per tahun. Kapasitas besar ini didukung oleh 509 unit gudang penyimpanan, 1.030 Pelaku Usaha Distribusi (PUD), dan 26.549 Penerima Pada Titik Serah (PPTS) yang tersebar secara strategis guna menekan biaya logistik dan mempercepat penyaluran pupuk ke petani.

Selain induk usaha, Pupuk Indonesia juga memiliki sejumlah anak perusahaan yang menopang rantai produksi dan distribusi nasional, antara lain Pupuk Iskandar Muda di Aceh, Pupuk Sriwijaya di Palembang, Pupuk Kujang di Cikampek, Petrokimia Gresik, dan Pupuk Kalimantan Timur.

SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Asep Saepul Muslim mengatakan, Pupuk Indonesia telah melakukan transformasi besar melalui penerapan sistem digitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi menggunakan aplikasi i-Pubers. Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2025.

“Sistem ini terbukti meningkatkan efisiensi penyaluran pupuk tertinggi dalam tiga tahun terakhir serta mendorong capaian produksi pangan nasional hingga 42,3 juta ton,” kata Asep saat WEBINAR: KEBIJAKAN PERTANIAN, 1 TAHUN PEMERINTAHAN PRESIDEN PRABOWO yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani bekerjasama dengan PT. Pupuk Indonesia, Rabu (29/10).

Melalui i-Pubers, Asep mengaku pemesanan pupuk dapat dilakukan secara daring, baik oleh pelaku usaha distribusi maupun petani yang menebus pupuk bersubsidi di titik serah. Aplikasi ini juga berfungsi sebagai alat pelacakan distribusi yang memungkinkan perusahaan dan pemerintah memantau posisi pupuk secara real time.

Pupuk bersubsidi sendiri diberikan untuk sepuluh komoditas pertanian, meliputi tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai; hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih. Selain itu, komoditas perkebunan seperti kakao, tebu rakyat, kopi, dan juga tanaman ubi kayu.

”Penerima subsidi adalah petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan luas lahan maksimal dua hektar,” ujarnya.

Dengan tata kelola pupuk subsidi, Pupuk Indonesia bertanggu jawab sampai titik serah. Baca halaman selanjutnya.

Reporter : Herman
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018