
Konversi lahan pertanian menjadi ancaman bagi penyediaan pangan
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah saat ini tengah menyusun langkah konkret untuk memperkuat perlindungan lahan, termasuk percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar agar lahan pertanian tidak mudah dialihkan untuk kepentingan non-pertanian.
“Ini bukan hanya soal aturan, ini soal komitmen bersama. Kita harus menempatkan lahan pertanian sebagai aset strategis negara,” kata Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono saat Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah, Alih Fungsi Lahan, Lahan Baku Sawah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (18/11),
Karena itu, Sudaryono kemudian mengajak semua pihak pemerintah daerah, pengusaha, masyarakat, dan pengembang untuk mengutamakan kepentingan bangsa. Bahkan ia mengingatkan pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lahan produksi pangan.
“Silakan membangun, tapi jangan sentuh lahan pertanian produktif. Mari kita jadikan perlindungan lahan sebagai gerakan nasional, bukan sekadar wacana,” kata Sudaryono.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah pusat dan daerah tengah memberi perhatian besar pada penataan ulang rencana tata ruang wilayah, terutama terkait alih fungsi lahan, lahan baku sawah, serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan kawasan pertanian berkelanjutan.
Tito menyebut daerah wajib melakukan revisi tata ruang sebagai langkah strategis untuk memastikan lahan pertanian yang ada tidak terkonversi sembarangan. Saat ini 87 persen wilayah dalam tata ruang nasional saat ini telah diproyeksikan sebagai kawasan pertanian, sehingga perlindungan terhadap sawah eksisting menjadi prioritas utama.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan mengadakan pertemuan gabungan antara Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, BIG, dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendorong pemerintah daerah segera merevisi peraturan daerah mereka.
Revisi ini penting untuk memastikan perlindungan lahan sawah sekaligus menyiapkan lahan untuk perluasan sawah baru. Konversi lahan tetap dimungkinkan, namun harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang ketat.
“Semua ini kita lakukan untuk memastikan swasembada benar-benar tercapai. Kita lindungi sawah yang ada, kita siapkan sawah baru, dan semuanya harus disiplin,” kata Tito.