Thursday, 12 March 2026


Membedah Perpres No. 113 Tahun 2025 Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

18 Feb 2026, 10:20 WIBEditor : Yulianto

WEBINAR MEMBEDAH PERPRES NO. 113 TAHUN 2025 TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pupuk menjadi salah satu sarana produksi pertanian yang vital bagi petani. Karena itu, pemerintah terus memperbaiki tata kelola pupuk subsidi agar dapat diterima petani sesuai kebutuhan.

Upaya perbaikan dimulai sejak awal tahun 2024 saat Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi. Banyak perubahan yang terjadi dalam tata kelola pupuk subsidi, baik dalam perencanaan maupun distribusinya.

Paling terbaru, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres No. 113 Tahun 2025 yang merupakan revisi Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.  Apa isi dalam Perpres terbaru tersebut?

Saat Webinar MEMBEDAH PERPRES NO. 113 TAHUN 2025 yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani, Rabu (18/2), Kaposki Pupuk Bersubsidi, Direktorat Pupuk, Ditjen Prasarana dan Sarana Prasarana (PSP), Sry Pujiati mengatakan, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi terkait pupuk bersubsidi. Paling baru adalah Perpres No. 113 Tahun 2025.

Bahkan Kementerian Pertanian tengah membahas Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai aturan pelaksana Perpres No. 113 Tahun 2025. “Kita sempurnakan dan perbaiki terus menerus tata kelola pupuk bersubsidi agar bisa diterima petani dengan baik,” katanya.

Ada beberapa perubahan mendasar Perpres No. 113 Tahun 2025 dengan Perpres sebelumnya. Pertama, menurut Sry, perubahan khususnya dalam skema pembayaran pupuk bersubsidi. Terletak pada Pasal 14 yakni, pembayaran subsidi pupuk memperhitungan dana subsidi bahan baku subsidi pupuk dilakukan sebelum realisasi pengadaan (Pasal 14 dan 14B)

Kedua, perhitungan dana subsidi pupuk berdasarkan selisih antara nilai komersial dengan HET (Pasal 5 dan 14B). Ketiga, perhitungan lebih/kurang bayar atas pembayaran bahan baku subsidi pupuk akan ditagihkan kepada KPA (Kuasa Pemegang anggaran) pada periode pembayaran berikutnya (Pasal 14B).

Ketiga, nilai komersil menjadi objek pengawasan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan (Pasal 17). Keempat, BUMN Pupuk dapat melakukan ekspor pupuk Urea apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi  (Pasal 17A).

Sebagai tindak lanjut Perpres tersebut, Sry mengatakan, diperlukan regulasi turunan sebagai dasar pelaksanaan teknis perubahan kebijakan pupuk bersubsidi (Permentan dan Peraturan Menteri Keuangan). “Dengan peraturan turunan tersebut diharapkan lebih sempurna dan detail dalam skema pengelolaan pupuk subsidi,” katanya.

Namun lanjut Sry, perubahan ini tidak mengubah dalam penebusan pupuk, tapi perubahan hanya pada skema pembayaran pupuk subsidi Pupuk Indonesia. Dengan mekanisme pembayaran baru ini diharapkan industri pupuk bisa merevitalisasi pabrik dan mendukung peningkatan produksi pupuk.

SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT. Pupuk Indonesia, Asep Saepul Muslim juga mengatakan, pemerintah telah menyederhanakan pengelolaan pupuk subsidi. Ada beberapa perbedaan dengan Perpres sebelumnya.

Pertama, penagihan berbasis harga pasar. Pendekatan harga pasar memastikan mekanisme subsidi yang akurat dan transparan, serta mendorong PIHC untuk meningkatkan efisiensi operasional.

Kedua, pembayaran komponen bahan baku di awal tahun. Pengelolaan dana subsidi bahan baku diawal tahun memberikan kepastian arus kas, penurunan biaya bunga dan penghematan lainnya.

“Sejak pemerintah memperbaiki tata kelola pupuk ada respon positif dari petani.  Sejak 22 Oktober sampai skaranag penyerapan pupuk subsidi naik 20 persen. Bahkan pupuk subsidi sudah bisa ditembus mulai 1 Januari 2026,” tuturnya.

Dibandingkan tiga tahun sebelumnya, ungkap Asep, penyaluran pupuk pada tahun 2025 mencapai 8,11 juta ton atau 96,35 persen dibandingkan kontrak sebanyak 8,42 juta ton dan 84,99 persen dibandingkan alokasi Kementan.

Untuk tahun ini, pemerintah memastikan kesiapan alokiasi pupuk subsidi sebanyak 9,8 juta ton. Terdiri dari pupuk urea 4,55 juta ton, NPK 4,55 juta ton dan pupuk jenis lain 0,75 juta ton. Dengan harga pupuk urea sebesar Rp 1.800/kg, NPK Rp 1.840/kg, NPK Kakao Rp 2.640/kg, Organik Rp 640/kg dan ZA Rp 1.360/kg.

Efisiensi Industri Pupuk

Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, A. Faroby Falatehan menilai, penyempurnaan Perpres No. 6 Tahun 2025 untuk menjawab hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait inefisiensi industri pupuk. Selama ini ada beberapa permasalahan subsidi pupuk.

Diantaranya, tata kelola subsidi kurang efisien, baik inefisiensi biaya produksi, keterlambatan pembayaran subsidi, hingga lemahnya pengawasan dan beban fiskal tinggi. Begitu juga masalah saat biaya produksi naik, subsidi pupuk subsidi juga ikut naik dan berimbas harga di petani. ”Masalah lain adalah pembayaran subsidi lambat yakni baru tahun berikutnya,” ujarnya.

Pemerintah melakukan perbaikan tata kelola pupuk dengan Perpres No. 6 Tahun 2025. Dalam regulasi itu, subsidi mulai dihitung, tapi masih berbasis biaya (cost-plus), produsen menghitung biaya produksi riil pupuk, pemerintah menetapkan HET (harga ke petani) dan negara menutup selisih subsidi (biaya produksi HET).

Namun dalam Perpres No. 113 Tahun 2025pemerintah menghitung subsidi dari harga pasar dan menetapkan harga referensi pasar. Negara juga menutup selisih subsidi dari harga pasar referensi dikurangi HET.

Sementara itu, Ketua KTNA Jawa Barat, Otong Wiranta menilai, keluarnya Perpres No. 113 Tahun 2025 menjadi pelengkap kebijakan yang sebelumnya. Bahkan menjadi inovasi cara berpikir untuk menghitung subsidi pemerintah dan  PT. Pupuk Indonesia, sehingga sangat membantu dalam efisiensi karena sistem penyaluran pupuk bersubsidi lebih baik.

Dengan kebijakan tata kelola pupuk subsidi yang baru ada beberapa keuntungan bagi petani.  Misalnya, alokasi pupuk subsidi naik dua kali lipat. Jika sebelumnya hanya sekitar 4 juta-an ton, kini mencapai 9 juta-an ton. 

Penghapusan aturan birokrasi dalam penyaluran pupuk subsidi yang membuat ribet. Dengan tandatangan gubenur atau kepala dinas pertanian, alokasi pupuk bisa langsung diajukan. ”Keuntungan lain, harga pupuk subsidi turun 20 persen, update e-RDKK bisa setiap 4 bulan yang sebelumnya baru setahun,” ujarnya.

Namun Otong melihat masih ada tantangan di lapangan. Misalnya, PPTS dan petani masih menganggap sepele dalam menghadapi era digitalisasi. Kemudian, e-RDKK yang menjadi dasar pengalokasian dan penyaluran terus perlu ditingkatkan akurasinya. ”Perlu fleksibilitas dalam menyikapi kondisi di lapangan dalam menghadapi porce majeure,” ujarnya.

Bagi Sahabat Sinar Tani yang teleh mengikuti webinar ingin mendapatkan e sertifikat, materi dan melihat kembali kegiatan webinar di Youtube SINTATV bisa di link bawah ini.

Link Materi   :Klik Disini

Link e Sertifikat :Klik Disini

Link e Sertifikat Berdasarkan Nomor : Klik Disini



Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018