Friday, 15 May 2026


Perang di Timur Tengah, Pemerintah Amankan Pupuk Subsidi

27 Apr 2026, 15:08 WIBEditor : Yulianto

Pemerintah amankan pupuk subsidi

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Konflik di Timur Tengah turut memberikan tekanan pada harga pupuk global, terutama akibat terganggunya jalur logistik internasional setelah penutupan Selat Hormuz. Kondisi ini berdampak pada ketersediaan bahan baku pupuk, khususnya fosfat (P) dan kalium (K), yang masih bergantung pada impor.

“Gejolak ini perlu diantisipasi karena dapat memicu kenaikan harga pupuk secara signifikan,” kata Ketua Tim Kerja Alokasi Pupuk Bersubsidi Direktorat Pupuk, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Yustina Retno Widiati, dalam webinar bertajuk “Dampak Geopolitik Global terhadap Sektor Pertanian dan Pupuk Nasional” yang digelar Tabloid Sinartani bekerja sama dengan Pupuk Indonesia, Rabu (22/4).

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah melakukan pembayaran subsidi pupuk lebih awal untuk pengadaan bahan baku, sehingga pembelian dapat dilakukan sebelum harga meningkat lebih tinggi. Berdasarkan hasil reviu BPKP, alokasi subsidi untuk bahan baku pupuk bersubsidi tahun 2026 mencapai Rp25,89 triliun.

Selain itu, pemerintah memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tidak mengalami perubahan guna menjaga daya beli petani. Upaya lain meliputi pengajuan tambahan anggaran subsidi jika kebutuhan meningkat, serta mendorong penggunaan pupuk organik untuk mengurangi ketergantungan terhadap pupuk anorganik.

“Penggunaan pupuk organik, baik bersubsidi maupun mandiri dari bahan lokal, menjadi salah satu solusi strategis menghadapi ketidakpastian global,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Yustina menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus memperkuat kebijakan subsidi pupuk tahun anggaran 2026 di tengah tekanan geopolitik global yang berdampak pada sektor pertanian nasional.

Dikatakan, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 difokuskan pada dua sektor utama, yakni pertanian dan perikanan. Untuk sektor pertanian, terdapat 10 komoditas prioritas yang mencakup tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu; hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih; serta komoditas perkebunan berupa kopi, tebu rakyat, dan kakao.

“Per Januari 2026, jumlah petani yang telah mengajukan kebutuhan pupuk melalui sistem e-RDKK mencapai 14,45 juta NIK, sedangkan sektor perikanan melalui e-RPSP tercatat sebanyak 101.678 NIK,” ujar Yustina.

Jenis pupuk bersubsidi yang disalurkan ke sektor pertanian meliputi urea, NPK, NPK formula, pupuk organik, dan ZA. Sementara untuk sektor perikanan, pupuk yang disubsidi meliputi urea, SP-26, dan pupuk organik.

Subsidi ini diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal dua hektare yang tergabung dalam kelompok tani, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta berfokus pada komoditas strategis yang berpengaruh terhadap ketahanan pangan dan inflasi.

Yustina memaparkan, proses penyaluran pupuk bersubsidi dimulai dari pengusulan kebutuhan melalui e-RDKK dan e-RPSP, yang kemudian menjadi dasar pengajuan anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Setelah itu, dilakukan penetapan pagu anggaran serta alokasi pupuk bersubsidi di tingkat nasional hingga daerah.

Distribusi pupuk selanjutnya dilakukan Pupuk Indonesia, yang bertanggung jawab mulai dari proses produksi hingga penyaluran ke titik serah. Pupuk kemudian disalurkan melalui jaringan distributor hingga pengecer resmi, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), dan koperasi.

”Kini petani dapat menebus pupuk bersubsidi di kios resmi dengan menunjukkan KTP dan Kartu Tani sesuai ketentuan,” katanya.

Pada tahun 2026, pemerintah mulai menerapkan skema pembayaran subsidi berbasis nilai komersial, seiring terbitnya sejumlah regulasi baru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025, Permentan Nomor 6 Tahun 2025, serta PMK Nomor 19 Tahun 2026.

Namun, nilai komersial tersebut masih dalam proses reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelum penetapan nilai tersebut, pemerintah masih mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1361 Tahun 2025 tentang Harga Pokok Penjualan sementara pupuk bersubsidi.

Reporter : Herman
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018