
Petani sedang membawa pupuk
TABLOIDSINARTANI.COM, JAKARTA---Memasuki musim tanam Oktober–Maret (Okmar), ketersediaan pupuk bersubsidi menjadi perhatian pemerintah. Di tengah meningkatnya kebutuhan petani menjelang puncak musim tanam, Kementerian Pertanian menyiapkan strategi realokasi pupuk antarprovinsi sekaligus memperkuat validasi data penerima melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) 2027.
Strategi tersebut disampaikan Ketua Tim Kerja Alokasi Pupuk Bersubsidi, Direktorat Pupuk, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Yustina Retno Widjawati, dalam webinar bimbingan teknis bertajuk “Optimalisasi Pupuk Bersubsidi pada Musim Tanam Okmar dan Sosialisasi e-RDKK Tahun 2027” yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani bekerja sama dengan Pupuk Indonesia, Rabu (14/10).
Seperti diketahui, pemerintah terus memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi. Misalnya dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya.
Bahkan prinsip distribusi pupuk yang sebelumnya 6 Tepat, kini ditambah menjadi 7 tepat yakni tepat jenis, jumlah, harga, mutu, penerima, tempat, dan waktu. Artinya, pupuk harus sesuai kebutuhan tanaman, digunakan berdasarkan dosis rekomendasi, dijual sesuai HET, serta diterima petani yang terdaftar untuk lahan dan periode tanam yang tepat.
Data Kementerian Pertanian, pada tahun ini hingga 14 Oktober realisasi pupuk bersubsidi telah mencapai 71 persen. Sedangkan persediaan nasional masih tersisa 2.769.963 ton atau sekitar 29 persen dari alokasi yang tersedia.
Sementara realisasi penyaluran menurut jenis pupuk. Urea mencapai 68,67 persen, NPK 77,79 persen, ZA 63,64 persen, NPK Formula Khusus 72,12 persen, sedangkan pupuk organik baru mencapai 35,06 persen.
Menghadapi puncak musim tanam, pemerintah tidak hanya mengandalkan stok yang tersedia, tetapi juga mengatur kembali distribusi agar pasokan lebih sesuai dengan kebutuhan daerah. “Untuk mengantisipasi kekurangan pupuk, saat ini kami sudah melakukan realokasi antarprovinsi. Provinsi yang realisasinya masih rendah dapat memperoleh alokasi dari provinsi yang realisasinya sudah tinggi,” ujar Yustina.
Langkah tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga ketersediaan pupuk di berbagai wilayah. Sebab, kebutuhan dan tingkat penyerapan pupuk setiap provinsi tidak selalu sama.
“Yang kami antisipasi adalah jangan sampai ada daerah yang membutuhkan pupuk, tetapi alokasinya tidak mencukupi. Karena itu, realokasi menjadi langkah awal untuk menyesuaikan ketersediaan dengan kebutuhan di lapangan,” katanya.
Yustina menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi semula direncanakan mencapai 9,55 juta ton. Namun, karena keterbatasan anggaran pemerintah, ketersediaan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian saat ini sebesar 8,55 juta ton. Sementara itu, sektor perikanan memperoleh alokasi sekitar 295 ribu ton.
Dengan anggaran sekitar Rp46 triliun, pemerintah harus memastikan pupuk bersubsidi dikelola secara optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan petani. “Dengan keterbatasan anggaran yang ada, pengaturan alokasi menjadi sangat penting. Kami berupaya agar pupuk yang tersedia dapat disalurkan sesuai kebutuhan dan dimanfaatkan oleh petani yang memang berhak menerimanya,” jelasnya.
Pupuk bersubsidi hanya untuk petani dengan luas lahan paling banyak 2 hektare dan terdaftar dalam kelompok tani, termasuk petani anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai ketentuan yang berlaku. Subsidi mencakup sepuluh komoditas strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu rakyat, dan kakao.
Selain menjamin ketersediaan, pemerintah juga berupaya meringankan biaya produksi melalui penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Harga urea ditetapkan Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, NPK Formula Khusus Rp2.640 per kilogram, pupuk organik Rp640 per kilogram, dan ZA Rp1.360 per kilogram.