Desa Pertanian dan Hukum Uang | Sumber Foto:Ahmad Soim
We believe the success or failure of the economy is not measured by how fast the stock market and economy grows. It’s really the extent to which the vast majority are seeing their living standards improve.
Paul Krugman, 2007
http://www.shareprosperity.org/av/070222
TABLOIDSINARTANI.COM - Terjadinya pandemi Covid19 perlu kita ambil hikmahnya. Apalagi kita baru saja merayakan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dalam cengkraman Covid-19 yang membuat semua tradisi baik yang kita jalankan selama ini harus kita tinggalkan mengingat kontak atau silaturakhim yang bersifat fisik mengandung risiko penularan yang membahayakan banyak pihak.
Kita belajar bahwa kalau pangan yang menjadi hak tubuh untuk hidup itu tak tersedia atau penyediaannya tergantung pada pihak lain yang jaraknya ribuan kilometer sangatlah mengandung risiko dan ketidakpastian yang tinggi. Kita belajar bahwa nilai kemandirian pangan yang dianggap kuno itu sekarang dirasakan kebenarannya. Pasar, seperti yang sering disampaikan oleh para analis ekonomi, sebagai institusi terbaik dalam menciptakan kesejahteraan konsumen, ternyata ada batasnya. Walaupun pasar itu kemudian berevolusi menjadi pasar digital tetap saja perlu ada barang berupa pangan yang dialirkan oleh pasar pola baru tersebut. Artinya, pertanian sebagai produsen pangan untuk seluruh umat manusia tetap sangat diperlukan. Artinya, membangun kemandirian pangan perlu menjadi pemikiran kebijakan nasional untuk menghindari situasi ketidakpastian pada masa mendatang dan sekaligus pula membangun potensi ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Tulisan ini disusun dengan maksud untuk menyampaikan pandangan bahwa salah satu sumber kesulitan kita dalam membangun ekonomi pertanian, perdesaan atau bahkan ekonomi nasional secara keseluruhan adalah betapa beratnya kita harus mengatasi beban yang diakibatkan oleh bekerjanya hukum uang. Hukum uang adalah bekerjanya formula bunga-berbunga (compounding interest rate) dari ciptaan manusia yang dinamakan uang. Artinya uang itu ciptaan manusia dan formula bunga berbunga itu juga ciptaan manusia. Keduanya wujudnya tidak ada. Keduanya ada akibat adanya barang dan jasa, termasuk pangan. Nilai keduanya bersifat sekunder atau mungkin juga bersifat tersier. Namun demikian mengingat struktur kekuasaan yang berkembang dalam dunia modern telah membuat kekuasaan sektor finansial sangat menentukan. Bahkan sektor ini telah mengalahkan sektor riil. Covid19 mengingatkan bahwa pemahaman tersebut tidaklah benar. Sektor riil harus berada di atas sektor finansial, khususnya dalam urusan formulasi insentif untuk jasa-jasa finansial.
Bangsa Jepang telah mengambil keputusan radikal dalam urusan sektor keuangan ini sejak 1999. Walau bangsa Jepang bukan sebuah negara Islam yang mana Islam mengharamkan riba sebagai pendapatan dari bunga, Jepang sejak 1999 memberlakukan bunga bank nol persen. Jepang tidak menyatakan langsung bahwa kebijakan tersebut sebagai implementasi Busidho atau Samurai, tetapi kita bisa membaca bahwa kebijakan tersebut adalah sebuah ideologi. Ideologi apa? Ideologi bahwa seseorang haram hukumnya mendapatkan kekayaan bukan hasil dari bekerja atau dalam literatur ekonomi sering dinamakan unearned income. Pendapatan yang diperoleh dari bunga adalah unearned income atau populer juga disebut rente. Kebijakan Jepang ini pada tahun 1999 dipandang kebijakan yang tidak berbasis pada teori. Sekarang, setelah lebih dari 20 tahun, bangsa Eropa seperti Swedia atau Denmark, dan juga kecenderungan kebijakan moneter AS bergerak ke arah kebijakan money easing atau bunga bank nol persen (atau bahkan negatif bunga) tersebut.
Selain ideologi mengharamkan pendapatan bukan hasil dari bekerja, kebijakan bunga bank nol persen juga menunjukkan kebijakan yang mengutamakan masa depan lebih penting daripada masa kini. Kebijakan ini adalah kebijakan yang berorientasi pada pilihan mendahulukan investasi daripada konsumsi. Pembentukan masa depan memang hanya hasil dari investasi. Beberapa hasil penelitian di Eropa menunjukkan bahwa kebijakan pengenaan bunga nol persen tersebut ternyata berdampak positif terhadap dunia perbankan mengingat volume kredit korporasi meningkat pesat dan korporasi masih tetap menyimpan uangnya di lembaga perbankan dengan membayar jasa perbankan (sebelumnya korporasi mendapatkan bunga dari bank). Dengan demikian ekonomi menjadi semakin berkembang relatif terhadap situasi sebaliknya.
Formula di atas telah menciptakan hilangnya perangkap model pertumbuhan yang sifatnya eksponensial dari sektor finansial. Dengan demikian pertumbuhan sektor finansial dan sektor riil bergerak seirama. Divergensi dari kedua hukum eksponensial sektor finansial dan hukum the law of dimishing return sektor riil inilah yang menyebabkan makin melebar antara sektor riil dan sektor finansial, yang akhirnya akan menyebabkan depresi ekonomi terjadi.
Sebagai ilustrasi, nilai satu dollar AS pada tingkat bunga 14 persen akan menjadi lebih dari dua kalinya pada tahun ke enam, sedangkan apabila nilai bunganya 10 persen, maka nilai tersebut akan menjadi lebih dari dua kalinya pada tahun ke 8. Apabila nilai bunganya diperkecil lagi menjadi 3 persen, misalnya, maka hutang baru akan menjadi dua kalinya dalam tempo 23 tahun. Data tersebut menunjukkan bahwa betapa beratnya menghadapi pertumbuhan bunga berbunga sebagai hukum sektor keuangan yang telah dimatikan di Jepang dan beberapa negara Barat di atas itu.
Pandangan Krugman sebagaimana dikutip pada bagian awal tulisan ini mestinya mengingatkan kita semua tentang keberhasilan pembangunan ekonomi, yaitu kita harus lebih mendahulukan kemajuan taraf hidup masyarakat pada umumnya daripada ukuran indeks harga saham, misalnya.
Seluruh sektor riil akan terkena beban hukum compounding interest rate, apabila hukum uang tersebut berlanjut (tidak seperti di Jepang). Sektor pertanian merupakan salah satu sektor riil yang memikul berat sebagai akibat dari compounding interest rate ini. Salah satu sebabnya dan ini sudah menjadi pengetahuan umum adalah bahwa pertumbuhan produksi sektor pertanian relatif rendah dibandingkan dengan sektor industri atau jasa perdagangan, misalnya. Di samping itu, sektor pertanian merupakan sektor yang bersifat investasi jangka panjang dengan faktor resiko yang relatif mahal untuk mengatasinya. Khusus mengenai pangan (baca: padi), kegiatan di bidang ini termasuk kegiatan ekonomi yang relatif intensif dikelola pemerintah, khususnya harga pangan tidak boleh tinggi relatif terhadap daya beli masyarakat.
Jadi, kita menghadapi dua hal yang sifatnya bertentangan, yaitu kita menginginkan adanya kelimpahan pangan atau produk pertanian pada umumnya di satu pihak, tetapi di pihak lain kita berhadapan dengan kenyataan bahwa hukum uang terus menyedot kapital yang tersedia di pertanian dan perdesaan.
Dalam lingkup global kita menyaksikan bagaimana “mesin uang” ini sudah membuat dunia yang semakin timpang. Menurut Madison (1993) dalam “A. Maddison, 1993. Monitoring the World Economy, 1820-1992. OECD, Paris”, pendapatan per kapita Indonesia pada tahun 1820 (menurut nilai dollar AS 1990) adalah US$ 614, sedangkan pendapatan India dan China pada waktu tersebut sekitar 531 dan 523 dollar Amerika. Bandingkan dengan pendapatan per kapita Inggris dan AS pada tahun tersebut masing-masing masih 1.756 dan 1.287 dollar AS. 180 tahun kemudian (tahun 2000), pendapatan per kapita Inggris dan Amerika Serikat meningkat masing-masing menjadi 25.120 dan 34.400 dollar Amerika. Pendapatan rata-rata penduduk Indonesia pada tahun 2000 barulah mencapai kurang dari 1.000 dollar Amerika. Pendapatan per kapita kita sekarang (2018) barulah mencapai USD 3893. Meningkatnya kemiskinan dan kesenjangan antara sektor pertanian dan perdesaan dengan sektor non-pertanian dan perkotaan disebabkan oleh kuatnya hukum uang di atas.
Bagaimana mengatasi hal tersebut? Pertama kita harus perlunak kekuatan hukum uang tersebut. Langkah pertama adalah meniru jiwa dan alam pikiran bangsa Jepang, khususnya bagi perusahaan besar Indonesia, dan juga dunia perbankan kita. Bank Indonesia perlu menjadi institusi keuangan terdepan dalam membangun ideologi keuangan dunia yang baru ini (baru berusia 21 tahun).
Kedua, pembangunan pertanian harus bisa dan kuat mentransformasikan sistem produksi pertanian dengan tidak menggunakan modal dalam bentuk uang pada saat berproduksi, tetapi melakukan investasi input produksi riil seperti pupuk, benih atau air irigasi dalam bentuk fisik. Baru kemudian pasar (jual-beli) diberlakukan untuk produk setengah jadi atau produk jadinya, misalnya beras dalam kasus pertanian padi. Kita menerapkan prinsip value-added chain dalam bisnis pertanian dimana petani memiliki akses untuk mendapatkan bagian wajar dari nilai tambah tersebut. Model Dana Talangan Petani Tebu yang pernah mengangkat produksi dari 1.49 juta ton (1998) menjadi 2.6 juta ton (2008) dengan meningkatkan investasi petani tebu setara dengan luas areal tebu lebih dari 80.000 ha dalam tempo kurang-lebih 5 tahun, dapat dijadikan model pembelajaran. Dengan demikian petani tidak memerlukan dana segar (cash) baik berupa dana sendiri, karena mereka tidak memilikinya, maupun dana dari perbankan, untuk menghindari terjeratnya oleh hukum uang.
Ketiga, sebagaimana yang berlaku di negara-negara yang pertaniannya maju, kita memerlukan adanya bank pertanian. Sebagai referensi, di RRC terdapat Agricultural Bank of China, di Thailand ada Bank for Agriculture and Agricultural Cooperative dan di Afrika Selatan ada Land and Agricultural Development Bank. Fungsi utama dari bank ini yaitu selain membiayai investasi di bidang pertanian juga dimanfaatkan sebagai instrument redistribusi capital dari keuntungan yang diperolehnya sebagai upaya “pengembalian yang fair” karena bank telah menerapkan hukum uang dalam operasi usahanya.
Terjebak dalam mekanisme hukum uang hanya akan menciptakan situasi yang tidak dikehendaki sebagaimana Krugman sampaikan pada awal tulisan ini. Kita hidup di alam yang akan membuat kita sejahtera apabila kita bisa beradaptasi dengan hukum alam. Namun, hukum uang adalah ciptaan manusia yang bisa membuat alam kehidupan yang makin memiskinkan kita semua. Sektor pertanian sebagai sumbunya peradaban memerlukan pengobatan yang tepat dan pencegahan dari berlakunya hukum uang yang sifatnya eksploitatif. Apa yang disampaikan tidak berarti uang itu tidak diperlukan tetapi marilah menyerasikan hukum uang dan hukum alam sebagai upaya membangun peradaban yang lebih baik. Terjadinya depresi pertanian atau involusi pertanian adalah ibarat kita banyak uang tetapi tentu kita tidak bisa makan uang itu, apalagi uangnya bukan milik kita, tetapi mengalir ke dunia lain.
Semoga Covid-19 yang telah melanda kita dan juga negara-negara lain, tak pandang negara kaya atau negara miskin, dapat menjadi hikmah buat Indonesia. Hikmah utamanya adalah mari kita berguru kepada Jepang dan negara lain yang juga telah mengadopsinya: tinggalkan riba atau unearned income dan cintai masa depan lebih tinggi daripada hari ini.