TABLOIDSINARTANI.COM, Cilacap -- Gaya hidup lebih sehat dengan mengkonsumsi produk pangan organik menjadi peluang pasar menggiurkan bagi petani. Dengan memproduksi pangan organik, petani akan mendapatkan nilai tambah lebih tinggi.
Salah satu yang menangkap peluang itu adalah Kelompok Tani (Poktan) Lestari Organik di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Bahkan Poktan tersebut telah memiliki (LSO) Indonesian Organic Farming Certification (INOFICE) selama tiga tahun. Ketua Poktan Lestari Organik H. Mudzakir mengatakan, selama ini petani memproduksi beras organik sebanyak 4.988 kg/tahun, beras merah 5.806 kg/tahun dan hitam 234 kg/tahun.
Luas areal pertanaman padi organik tersebut sekitar 1,54 ha dengan jumlah anggota lima orang petani. “Harga beras bersertifikat organik lebih mahal dibanding beras non organik. Karena itu petani yang mengolah lahan pertanian secara organik, mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, dibanding non organik,” tuturnya.
Sekretaris Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Cilacap juga Sekretaris Poktan Lestari Organik, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Rasko mengungkapkan, peluang agribisnis pertanian organik masih terbuka bagi petani yang tergabung dalam Poktan. Mengingat, banyaknya permintaan konsumen dengan hasil pertanian organik. “Hasil pertanian yang bersertifikat tingkat nasional, sudah dijamin sehat. Karena telah melewati proses laboratorium,” katanya.
Sementara itu Direktur INOFICE Agus Kardinan juga mengatakan, masih terbuka lebar peluang untuk menjadi petani organik yang bersertifikat tingkat nasional. Pihaknya membuka kesempatan petani untuk mendaftarkan ke INOFICE, salah satu Lembaga Sertifikasi Pangan Organik (LSO).
INOFICE didukung tenaga ahli yang berpengalaman dan kompeten dalam bidang pertanian yang telah mengikuti pertemuan, pelatihan dan seminar organik di dalam dan luar negeri. Dalam melaksanakan sertifikasi INOFICE bekerja sama dengan laboratorium penguji yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
INOFICE juga mempunyai kapasitas mensertifikasi berbagai produk pertanian. Diantaranya, tanaman dan produk tanaman (pangan, hortikultura, palawija dan perkebunan), ternak dan produk hasil ternak (susu, telur dan daging), input produksi (pupuk, pestisida, pembenah tanah, benih, pakan, ZPT dll) dan Jaminan Integritas Produk Organik Impor (JIPOI) serta jamur juga madu.
Kardinan mengatakan, prosedur sertifikasi yakni pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi. Caranya mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi yang dapat diperoleh di sekretariat INOFICE. “Penerbitan sertifikat dan lamanya proses sertifikasi tergantung pada kesiapan pelaku usaha dan kerjasamanya dengan INOFICE,” katanya.
Namun diperkirakan dalam jangka waktu 10 minggu setelah formulir dan dokumen pendukung diterima serta biaya yang dibebankan disetujui INOFICE dan pemohon. Sedangkan, masa berlakunya sertifikat adalah selama tiga tahun.
Selama masa tersebut INOFICE akan melakukan survailen setiap tahun. Pembaharuan setifikat dilakukan setiap tahunnya, kunjungan tidak terjadwal atau berdasarkan resiko (pengaduan konsumen, kecurigaan dll) dengan/tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelaku usaha.
Pendampingan Petani
Supriyanto menjabat Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap mengatakan, memang selama tiga tahun, Poktan Lestari Organik mendapat pendampingan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah. Namun waktu pendampingan tersebut akan berakhir pada 26 Oktober 2018.
Untuk itu kata Supriyanto, pihak Pemda Cilacap melalui Dinas Pertanian akan mempertimbangkan pendampingan kepada kelompok tani tersebut. “Kami sedang memperhitungkan mengenai pendampingan proses sertifikat pertanian organik, terutama mengenai dana yang dibutuhkan,” katanya.
Menanggapi akan berakirnya sertifikat LSO INOFICE, Ketua Poktan Lestari Organik H. Mudzakir mengatakan, petani memang selama tiga tahun mendapatkan pendampingan survailen proses sertifikasi pertanian organik dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah. Dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat organik, Mudzakir berharap, Pemda Cilacap melanjutkan pendampingan Poktan Lestari Organik.
“Kami petani yang dilapangan, tetap akan bertani dengan sistem pertanian organik. Mengenai, sertifikat pertanian organiknya, Pemda Cilacap yang berkewenangan untuk mengusulkan ke LSO. Karena, degan sertifikat organik secara otomatis meningkatkan harga jual beras petani,” tuturnya. Wasis/Yul/Ditjen PSP