TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta- Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan akan mengoptimalkan program Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pada tahun 2019 akan menyasar di 16 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan, Indah Megahwati mengatakan, Ditjen PSP Kementan akan melakukan sosialisasikan UU No. 41 dan turunannya, kemudian akan dilakukan kajian alih fungsi lahan dan strategi pengendaliaanya. Dan dilanjutkan penyusunan LP2B skala 1:5.000 hingga 1:10.000.
"Selanjutnya mengeluarkan rekomendasi strategi perlindungan lahan berdasarkan kajian alih fungsi lahan sawah dan peta LP2B," tuturnya di Jakarta, Rabu (6/2)
Lebih lanjut Indah menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, akan dibentuk pokja LP2B untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi. Nantinya akan membuat kajian alih fungsi lahan yang meliputi alih fungsi lahan sawah aktual, rencana alih fungsi lahan (black design alih fungsi) dan alih fungsi lahan secara legal.
Selain itu akan melakukan penyusunan peta LP2B, monitoring dan evaluasi dan memberikan rekomendasi.
Pembentukan pokja dan sosialisasi ditagetkan selesai bulan Februari 2019. Pelaksanaan kajian alih fungsi lahan dan pemetaan LP2B dengan swakelola IPL (kerjasama dengan instansi lain) atau swakelola mandiri yang ditargetkan selesai Juni 2019.
Sosialisasi kajian akan dilakukan pada Juli dan rekomendasi dikeluarkan bulan Agustus 2019.
Alih fungsi lahan menjadi perhatian Kementan, setelah keluarnya hasil pemotretan lahan baku sawah oleh BPS, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), bahwa telah terjadi penurunan luas sawah di Indonesia.
Pada tahun 2013 luas lahan sawah masih 7,75 juta hektar, namun lima tahun berselang (tahun 2018) berkurang menjadi 7,1 juta hektar atau terjadi penurunan seluas 650.000 hektar. Konversi lahan ini terjadi untuk perumahan, industri dan infrastruktur seperti jalan .
“Terlepas dari itu, yang jelas alih fungsi lahan sulit dihindari. Buktinya berbagai peraturan mulai dari Undang-Undang (UU) hingga Peraturan Pemerintah (PP) sudah ada, namun konversi lahan tatap terjadi” papar Indah.
Menurutnya, agar tidak terus terjadi alih fungsi lahan ini, kuncinya adalah konsistensi pemerintah daerah (Pemda) setempat. Jika Pemda konsisten untuk mempertahankan lahan pertaniannya, maka konversi bisa diatasi. Indah berpesan agar lahan produktif yang masih ada supaya dipertahankan dengan menerapkan ketentuan yang ada.
Disamping itu Ditjen PSP Kementan juga selalu mencari potensi lahan baru, baik melalui program cetak sawah baru maupun optimalisasi lahan tidur yang selama ini belum dimanfaatkan.
Indah berharap usulan penerbitan Perpres tentang lahan baku pertanian segera terealisasi . Perpres ini nantinya akan melengkapi peraturan yang sudah ada. Dalam LP2B akan ada insentif bagi pemilik lahan yang tidak mengalihfungsikan lahannya.
Begitu juga dengan pemilik lahan yang ingin membuka sawah, insentif bisa berbentuk saprodi seperti bibit dan pupuk. Untuk insentif keuangan belum disepakati. Saat ini Perpres LP2B sudah berada di Sekretariat Negara untuk pemberian nomor Perpres.