Kamis, 18 April 2024


Kendalikan Lingkungan Perairan, Revitalisasi KJA Terus Dilakukan

07 Nov 2019, 14:29 WIBEditor : GESHA

Hamparan KJA di Waduk maupun Sungai di Indonesia | Sumber Foto:ISTIMEWA

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta ---Penertiban dan revitalisasi Keramba Jaring Apung (KJA) di beberapa waduk di Jawa Barat memang tengah dilakukan sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo. Contohnya KJA di Waduk Cirata yang ditargetkan oleh Presiden sejalan dengan revitalisasi Sungai Citarum selama 7 tahun. Lantas bagaimana tanggapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo?

"Ini sedang kita kaji karena ada hal yang harus kita perbaiki. Misalnya KJA yang terlalu padat bisa membuat polusi lingkungan. Karenanya harus kita desain untuk saluran pembuangan limbahnya sehingga tidak dilepaskan langsung ke air. Tidak adanya pembuangan limbah inilah yang menyebabkan saat musim kemarau terjadi arus balik yang mampu mematikan ikan-ikan di karamba dan air menjadi tercemar," tukas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Rabu (6/11).

Mengenai solusi yang akan ditempuh oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy mengaku akan melihat solusi dari dua sisi. "Dilihat mana yang lebih solutif. Apakah mengurangi jumlah KJA yang berada disana ataukah optimalisasi desain KJA yang bagus dan ramah lingkungan?," tuturnya.

Edhy menyebutkan solusi yang dihasilkan nantinya harus mampu menyelamatkan lingkungan sekaligus tetap memberikan kesempatan pembudidaya ikan untuk mendapatkan penghasilan yang kurang lebih sama, bahkan lebih bagus.

Jika ternyata solusi terbaik adalah dengan mengurangi KJA, maka KKP harus mencarikan solusi lanjutan berupa mata pencaharian lain bagi pembudidaya ikan yang terkena gusuran pengurangan KJA. "Tentunya harus kita verifikasi siapa pemilik-pemilik KJA tersebut. Bagi kami, seharusnya yang memiliki KJA tersebut adalah orang-orang yang terkena dampak dari pembangunan waduk waktu itu," tuturnya.

Berdasarkan data yang diterima tabloidsinartani.com dari Unit Polair Polres Purwakarta, hingga tahun 2019 di Waduk Jatiluhur sudah ada sekitar 33 ribu unit KJA dari 11.306 unit KJA yang diperbolehkan. KJA tersebut menyebar di hampir seluruh titik di Waduk Jatiluhur. Kondisi serupa juga terjadi di Waduk Saguling yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 660.31/Kep.923-DKP/2019 mendapatkan kuota sebanyak 3.282 unit KJA, justru mencapai 3 kali lipatnya yaitu 7 ribu unit KJA.

Begitupula di Waduk Cirata yang mencapai 96 ribu unit KJA berdasarkan data dari Badan Pengelola Waduk Cirata. Kenyataan ini sangat mencengangkan sebab daya dukung Waduk Cirata hanya mencapai 12 ribu KJA. Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 660.31/Kep.923-DKP/2019, kuota KJA paling banyak adalah 7.204 unit KJA.

Adanya KJA selama ini memberikan efek multiplier terhadap penyerapan tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung, dari hulu ke hilir. Masyarakat dapat bekerja untuk pembenihan, pakan ikan, buruh bongkar muat, buruh transportasi, tenaga panen, hingga pemilik warung makan.

Reporter : NATTASYA
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018