Sertifikasi perikanan terbukti mampu dorong peningkatan ekspor
TABLOIDSINARTANI.COM,Jakarta--- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan penjaminan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, agar produk perikanan yang diekspor diterima negara lain. Berkat sertifikasi jaminan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, ekspor perikanan Indonesia telah diterima di 158 negara.
Kepala BKIPM, Rina mengatakan, sertifikasi produk perikanan yang potensial untuk ekspor sangat penting. Sertifikasi tersebut sebagai jaminan bahwa produk yang diekspor sehat dan aman dikonsumsi manusia.
“Penjaminan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, dilakukan melalui penerapan Cara Karantina Ikan yang baik (CKIB) di unit usaha pembudidaya ikan. Penerapan sistem Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) di unit pengolahan ikan (UPI), dan penerbitan Health Certificate (HC),” kata Rina, di Jakarta, Jumat (17/1).
Menurut Rina, selain produk perikanan sudah banyak diterima negara tujuan ekspor, produk perikanan Indonesia juga sudah mampu bersaing di pasar internasional. “Pasar utama ekspor produk perikanan adalah Amerika Serikat diikuti oleh Tiongkok, Jepang, Malaysia, Taiwan, Thailand, Singapura, Vietnam, Italia, dan Hong Kong. Sedangkan komoditas utama ekspor hasil perikanan Indonesia antara lain, udang, tuna dan jenis pelagis lainnya, cumi-cumi/gurita, rajungan, ikan demersal, tilapia, serta rumput laut,” papar Rina.
Data BKIPM menyebutkan, nilai ekspor hasil perikanan Indonesia memperlihatkan tren peningkatan di setiap tahunnya. Pada 2019, nilai ekspor hasil perikanan Indonesia mencapai Rp 73.681.883.000 , atau meningkat sebesar 10,8 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018 sebesar Rp 66.487.580.000.
Adapun rincian ekspor produk perikanan tersebut adalah: Ekspor untuk komoditi perikanan konsumsi pada tahun 2019, naik 10,1 persen, dibanding pada tahun 2018. Sedangkan nilai ekspor komoditi perikanan non konsumsi pada tahun 2019, naik 32 persen dibanding pada tahun 2018.
Volume ekspor komoditi perikanan konsumsi hidup pada tahun 2019, meningkat sebesar 24 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2018. Sedangkan untuk komoditi perikanan konsumsi non hidup pada tahun 2019 meningkat 27 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2018.
Volume ekspor komoditi perikanan non konsumsi hidup pada tahun 2019, meningkat 21 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2018. Sedangkan komoditi perikanan non konsumsi non hidup pada tahun 2019 terjadi kenaikan sebesar 47 persen dibanding pada periode yang sama tahun 2018.
Menurut Rina, sertifikasi kesehatan yang dilakukan oleh BKIPM mencakup 2 aspek, yaitu kesehatan ikan (veterinary) dan keamanan pangan (sanitary). Artinya dengan dikeluarkannya Health Certificate (HC) atas komoditas perikanan yang diekspor menunjukkan bahwa komoditas tersebut telah dijamin kesehatan dan keamanannya.
Pada tahun 2020 diperkirakan jumlah HC yang dikeluarkan oleh BKIPM terhadap komoditas perikanan yang diekspor akan terus meningkat. Data BKIPM sampai akhir tahun 2019 menunjukkan bahwa jumlah sertifikat HC ekspor yang telah dikeluarkan sudah mencapai 176.573 eksemplar. Artinya sampai akhir tahun 2020 jumlah HC akan terus bertambah, mengingat pola ekspor komoditas perikanan Indonesia umumnya akan meningkat pada periode semester ke 2 tiap tahunnya.
Pemerintah juga terus menyempurnakan penerapan layanan berbasis single submission, single inspection, dan single profile melalui sinkronisasi dan harmonisasi data penerbitan Health Certificate dari BKIPM dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Sinergi ini dapat berjalan baik karena didukung peran Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP-INSW) yang menyediakan layanan sistem elektronik terintegrasi.