TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta--- Sejumlah daerah sudah menyelesaikan pembuatan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K). Hingga saat ini telah terbit sebanyak 25 Peraturan Daerah Provinsi RZWP-3-K.
Diantara provinsi yang telah menerbitkan Perda RZWP-3-K (Perda Zonasi) adalah Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Jambi, dan Papua Barat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Aryo Anggono mengatakan, pihaknya terus mendorong sejumlah daerah melakukan percepatan penetapan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) sesuai amanat UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurut Aryo, Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 9 April 2020 menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020-2040. Dokumen tersebut akan menjadi basis dan ujung tombak pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil selama 20 tahun ke depan secara berkelanjutan.
“Rencana zonasi diperlukan sebagai alat yang efektif untuk meminimalkan konflik antar pengguna sumber daya sehingga pengelolaan ruang laut menjadi lebih efektif," kata Aryo, di Jakarta, Rabu (29/4).
Aryo mengatakan, KKP akan intens dalam melakukan pendampingan penyusunan dan akselerasi penetapan RZWP-3-K kepada Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya. Karena itu, pemerintah provinsi harus tetap memperhatikan kualitas dokumen dan Perda yang dihasilkan. Mengingat, Perda tersebut akan digunakan sebagai referensi utama untuk pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
" Selain itu, pemda dalam proses penyusunan RZWP-3-K harus transparan dan melibatkan stakeholder terkait lainnya," ujarnya.
Alhasil, dengan ditetapkannya Perda tentang RZWP-3-K, maka kepastian hukum dan kemudahan dalam investasi dapat dicapai. Perda tersebut tentunya sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi.
Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto mengatakan, sampai saat ini sudah 25 provinsi yang telah menetapkan Perda Zonasi. Sisanya, sebanyak 9 provinsi belum menetapkan Perda tentang RZWP-3-K, yaitu Aceh, Banten, Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Papua.
Diharapkan 9 provinsi tersebut segera menetapkan Perda Zonasi. Dari 9 provinsi tersebut, 4 provinsi yaitu Provinsi Aceh, Banten, Riau, Bangka Belitung sudah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan masuk dalam rapat paripurna DPRD.
Bahkan untuk Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali sudah masuk pada tahap progress surat tanggapan/saran akhir dan perbaikan dokumen final. Untuk Provinsi Papua sedang dalam proses penyusunan dokumen antara.
" Ditjen Pengelolaan Ruang Laut melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut berkomitmen untuk melakukan pendampingan secara optimal kepada Pemerintah Provinsi dan mendorong agar segera menetapkan Perda tentang RZWP-3-K,” pungkas Suharyanto.