TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta--- Pakan dan obat ikan merupakan komponen sangat penting dalam proses budidaya ikan. Karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan
pelaku usaha yang memproduksi pakan dan obat ikan mendaftarkan produknya ke KKP sebelum diedarkan.
Dirjen Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengatakan, pihaknya terus mendorong para pelaku usaha pakan dan obat ikan untuk meningkatkan kepatuhannnya. Sebab, setiap peredaran pakan dan obat ikan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan registrasi dari KKP dalam hal ini Ditjen Perikanan Budidaya.
" Disamping itu, sebelumnya harus mengantongi sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB) atau Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOIB). Semuanya dalam rangka menjamin mutu produk dan pada akhirnya ada keterjaminan keamanan pangan bagi produk hasil budidaya," papar Slamet Soebjakto, di Jakarta, Selasa (2/6).
Menurut Slamet, Ditjen Perikanan Budidaya terus mendorong sistem pembinaan dan pengawasan terhadap pakan dan obat ikan di seluruh Indonesia. Bahkan, kewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan pengawasan penggunaan pakan di level pembudidaya juga menjadi tanggungjawab daerah yang membidangi perikanan budidaya.
"Dalam tataran implementasi di pembududaya, sosialisasi, pembinaan dan pengawasan terus kita dorong baik dari pusat, UPT maupun daerah. Hal ini karena merupakan bagian dari rangkaian penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), jadi memang wajib dilakukan," kata Slamet.
Menurut Slamet, untuk menjamin konsistensi mutu produk obat ikan yang sudah terdaftar di KKP, Ditjen Perikanan Budidaya juga melakukan pengawasan dengan cara pengambilan sampel obat ikan baik di tingkat produsen, distributor, toko obat ikan maupun di pembudidaya ikan. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan pangan produk perikanan budidaya dan lingkungannya.
Pelayanan Dipercepat
Menurut Slamet, pelayanan pendaftaran obat dan pakan saat ini telah dilakukan percepatan. "Kami juga melakukan efisiensi birokrasi pelayanan," ujarnya.
Terkait dengan pelayanan pendaftaran obat ikan sebagaimana Peraturan Menteri KP Nomor: 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan, telah dilakukan percepatan pelayanan. Bahkan, untuk penerbitan sertifikat pendaftaran obat ikan dari yang sebelumnya 12 hari kerja, saat ini dipangkas menjadi 10 hari kerja.
Sedangkan untuk penerbitan SKP Bahan Baku Obat Ikan, Sampel Obat Ikan dan Obat Ikan dari yang sebelumnya 3 hari kerja & dilakukan secara manual, juga dilakukan pemangkasan menjadi 2 hari kerja. SKP nya juga dilakukan secara online mulai penyampaian persyaratan, verifikasi dokumen hingga penerbitannya.
Berkaitan layanan pendaftaran pakan ikan, berdasarkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 55 Tahun 2018 tentang Pakan Ikan proses layanan prosedurnya dilakukan paling lama 20 hari kerja. Artinya? lebih cepat dari sebelumnya proses 25 hari kerja.
Slamet mengatakan, ada beberapa temuan hasil pengawasan yang menunjukkan masih ada pakan ikan yang belum terdaftar. " Saya rasa ini harus dilakukan pembinaan lebih lanjut atau bisa saja suatu kesengajaan karena KKP telah berupaya memberikan berbagai kemudahan dan gencar melakukan sosialisasi," ujar Slamet.
Menurut Slamet, para pembudidaya diimbau tidak menggunakan produk pakan dan obat ikan yang tidak teregistrasi dan segera melaporkan ke dinas terkait jika menemukan obat atau pakan yang tidak terdaftar tersebut. Pembudidaya diharapkan tak tergiur dengan harga yang murah, lantas melanggar ketentuan.
" Hal ini bisa merugikan pembudidaya. Karena produknya tak diterima pasar.
Khusus pakan mandiri, registrasi wajib manakala produknya memang sudah dipasarkan secara luas," papar Slamet.
Dikatakan, semua pelayanan pakan dan obat ikan sampai dengan saat ini masih diberikan secara tidak berbayar (gratis) sehingga tidak memberatkan bagi pengguna jasa. " Saya kira seharusnya tidak ada lagi alasan bagi produsen pakan ataupun obat ikan untuk tidak segera mendaftarkan produksnya,” kata Slamet.
Data Ditjen Perikanan Budidaya menyebutkan, sejak tahun 2017, jumlah obat ikan yang terdaftar di KKP mengalami peningkatan sebesar 17 persen per tahun. Sedangkan jumlah obat ikan yang sudah terdaftar di KKP sampai April 2020 ini ada sebanyak 440 merk obat ikan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 45,21 persen dari 303 merk obat ikan yang sudah terdaftar pada tahun 2017.
Sedangkan jumlah pakan ikan yang terdaftar di KKP sampai April 2020 sebanyak 1319 merk pakan. Pakan ikan yang telah terdaftar tersebut diproduksi oleh produsen pakan industri/importir pakan ikan sebanyak 1291 merk. Produsen pakan ikan mandiri sebanyak 17 merk dan produsen UPT Ditjen Perikanan Budidaya sebanyak 11 merk pakan.