TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta--- Polemik tentang dibukanya kembali ekspor benih lobster di publik adalah risiko sebuah kebijakan. Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tak menutup diri atas masukan dan kritik yang ada. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun akan melakukan evaluasi untuk menilai besaran manfaat terhadap negara dan nelayan dari keputusan yang dibuat.
"Saya sangat percaya, dengan sistem sangat terbuka ini, kami bisa mengontrol pengawasan lobster. Semua dirjen harus bertindak, semua kementerian, elemen, semua kami ajak. Tidak ada yang kami tutupi. Dan apapun kebijakan yang kami buat adalah proses yang bisa dievaluasi setiap saat," kata Menteri Edhy, di Jakarta, Kamis (25/6).
Menurut Menteri Edhy, alasan utama KKP mengizinkan ekspor benih lobster untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat terbitnya Permen KP 56/2016. Permen tersebut melarang pengambilan benih lobster baik untuk dijual maupun dibudidaya.
Menteri Edhy menegaskan, tidak menutupi apapun dalam kebijakan ekspor benih lobster. "Saya bicara terbuka di sini. Masalah lobster, peraturan yang kita evaluasi itu tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri. Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada. Baik melalui kajian, melalui konsultasi publik," paparnya.
Menurut Menteri Edhy, pihaknya juga menepis anggapan bahwa Permen KP No.12 tahun 2020 yang mengatur soal ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi. Sebab, ekspor benih lobster tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan.
" Yang menangkap benih lobster adalah nelayan. Terdapat 13 ribu nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," tegas Menteri Edhy.
Sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) Permen No.12 tahun 2020, perusahaan yang mendapat izin ekspor pun tak asal tunjuk. Mereka harus melewati proses admistrasi hingga uji kelayakan terlebih dahulu. Bahkan, KKP membentuk panitia untuk menyeleksi perusahaan penerima izin.
"Pendaftaran izin ini terbuka. Ada prosesnya, dari mulai berkas hingga peninjauan langsung proses budidaya yang dimiliki. Setelah kelayakannya terverifikasi, baru mendapat izin. Proses ini terbuka, tidak ada yang kami tutupi," paparnya.
Ekspor benih lobster, lanjut Menteri Edhy, jtidak terus menerus dilakukan. Bila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri.
Menteri Edhy ingin pemasukan bagi negara berjalan, sehingga ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan. " PNBP ini sangat transparan. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," kata Menteri Edhy.