Senin, 28 April 2025


Mau Budidaya Udang, Izin 1 Pintu di BKPM

29 Jul 2020, 14:17 WIBEditor : Indarto

Komoditas udang

Penyederhanaan perizinan ini bisa menjadi penyemangat bagi pelaku usaha budidaya, khususnya udang. Pastinya, regulasi ini tidak sulit dan tidak perlu memberatkan bagi siapapun yang akan melakukan usaha.

 


TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta-- Penyederhanaan regulasi terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produksivitas dan pengembangan budidaya udang nasional. Izin budidaya udang pun saat ini dipangkas menjadi satu langkah pengurusan surat pemberitahuan usaha di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menteri Kelautan dan Perikanan  Edhy Prabowo mengatakan, dalam rapat  disepakati penyederhanaan regulasi. Jika sebelumnya pembudidaya wajib mengurus 21 izin usaha, maka pada saat ini  pemerintah hanya mengharuskan pengurusan satu surat pemberitahuan kegiatan usaha dari BKPM.

"Dengan komunikasi yang kami lakukan bersama lintas kementerian dan lembaga, izin ini cukup dengan satu surat pemberitahuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dari BKPM," kata Menteri Edhy, dalam Seminar Nasional Online Dies Natalis Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Padjadjaran (Unpad), di Jakarta Pusat, Rabu (29/7).

Menurut Menteri Edhy, atas arahan Bapak Menko Marinves dan Kepala Staf Kepresidenan, terus berkoordinasi dengan seluruh Kementerian yang membidang izin-izin tersebut. "Alhamdulillah sudah bisa mencapai satu kata, bahwa izin ini cukup satu pintu melalui BKPM," ujarnya.

Menteri Edhy  menuturkan,  rapat bersama lintas kementerian dan lembaga di Kantor Staf Kepresidenan untuk membahas penyederhanaan regulasi usaha budidaya udang. Rapat dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian UKM dan Koperasi, BKPM dan Kepolisian.

Meski izin budidaya udang satu pintu di BKPM, lanjut  Menteri Edhy, pelaku usaha tetap harus melanjutkan proses perizinan yang berkaitan dengan lingkungan dan lainnya secara paralel. "Dengan tidak mengurangi semangat untuk menjaga lingkungan, bahwa izin-izin itu tadi harus dipenuhi sampai pembangunan tambak, pengerjaan lokasi budidayanya benar-benar selesai dibangun," paparnya.

Diharapkan, penyederhanaan perizinan ini bisa menjadi penyemangat bagi pelaku usaha budidaya, khususnya udang. Pastinya, regulasi ini tidak sulit dan tidak perlu memberatkan bagi siapapun yang akan melakukan usaha.

" Pengurusan surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan usaha di BKPM juga tidak memakan waktu lama. Cukup 2 jam diajukan ditunggu melalui online atau datang langsung bisa cukup satu hari selesai," paparnya. 

Reporter : Dimas
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018