Jumat, 19 April 2024


KKP Susun Rencana Pengelolaan KKM Teluk Benoa

06 Okt 2020, 11:39 WIBEditor : Indarto

Pengelolaan KKM Teluk Benoa | Sumber Foto:Dok. Humas PRL

Sumberdaya pesisir dan laut dapat dimanfaatkan sebagai sumber pangan, pelindung pantai, dan aktivitas sosial budaya serta keagamaan.

 

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta--- Sejak ditetapkannya Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM), melalui SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. 46 Tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus mendorong penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) KKM Teluk Benoa.

RPZ KKM Teluk Benoa, Bali ini dilakukan, untuk melindungi keberadaan budaya maritim di kawasan tersebut. Dengan adanya RPZ tersebut, nantinya tak ada lagi tumpang-tindih pengelolaan sumberdaya pesisir dan pantai tersebut.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry mengatakan, sumberdaya pesisir dan laut dapat dimanfaatkan sebagai sumber pangan, pelindung pantai, dan aktivitas sosial budaya serta keagamaan. Secara spesifik di beberapa tempat seperti di Bali, wilayah pesisir menjadi lokasi pelaksanaan ritual keagamaan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengamanatkan bahwa konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki ciri khas tertentu.

“ Oleh sebab itu untuk melindungi situs budaya tradisional, maka lokasi ritual keagamaan di Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi,"  ujar Hendra, saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (6/10).

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi mengatakan,  kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan suci umat Hindu di Bali. Bahkan, sesuai Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat No. 03 Sabha Pandita Pariada IV 2016, kawasan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pada Oktober tahun 2019 lalu sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

“Diharapkan tujuan dan sasaran Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa dapat terukur melalui strategi tata kelola, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan terhadap target kawasan konservasi,”  papar  Andi,  saat memberikan pengantar pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKM Teluk Benoa.

Di tempat terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali,  I Nengah B. Sugiarta mengatakan, saat ini masih terdapat beberapa tantangan dan permasalahan dalam pengelolaan KKM Teluk Benoa. Sehingga, perlunya segera menyusun dokumen RPZ KKM Teluk Benoa dan perlunya menyusun rencana kerja KKM Teluk Benoa dalam periode jangka pendek sampai panjang.

“ Tantangan lainnya  adalah pola pengelolaan yang berkaitan dengan detail peruntukan zonasi, tata cara pengelolaan, unit pengelola Kawasan konservasi, dan anggaran sumber dana untuk mengelola kawasan konservasi tersebut,” ujar Nengah,  di Badung, Selasa (6/10).

Senada dengan Kepala UPTD Bali, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana, Yudiarso mengatakan, perlu percepatan dalam Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKM Teluk Benoa. Dengan adanya kebijakan tersebut dapat segera bermanfaat untuk menggerakan aktivitas ekonomi, adat, dan kebudayaan masyarakat di Bali.

“Pengelolaan dan Zonasi KKM Teluk Benoa agar dilaksanakan secara terpadu menurut prinsip-prinsip adat dan kebudayaan yang berkembang di masyarakat Bali,” ujarnya.

Permana menambahkan guna untuk menjaring informasi dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan 12 desa adat yang terdapat di kawasan Teluk Benoa, KKP menggelar FGD Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKM Teluk Benoa.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terkumpul data dan informasi dalam mendukung penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKM Teluk Benoa,” harap Permana.

 

 

 

Reporter : Dimas
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018