Selasa, 10 Desember 2024


Pekerja Sektor Perikanan dan Kelautan, Daftar BPJS Tenaga Kerja Disini

18 Jul 2022, 14:23 WIBEditor : Gesha

BPJS Ketenagakerjaan | Sumber Foto:Istimewa

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Pekerja sektor perikanan dan kelautan kini mendapatkan kepastian (jaminan) sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja upah atau non upah (mandiri). Sehingga pekerja  bisa menjamin tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja ketika mereka kehilangan penghasilannya akibat dari resiko-resiko seperti kecelakaan kerja, hari tua bahkan jika sampai meninggal dunia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terus mengingatkan pentingnya pekerja sektor perikanan dan kelautan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Tujuan program ini diberikan untuk menjamin tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja ketika mereka kehilangan penghasilannya akibat dari resiko-resiko seperti kecelakaan kerja, hari tua bahkan jika sampai meninggal dunia," sebutnya.

Dirinya menambahkan, perlindungan bagi para nelayan, petambak garam dan sektor kelautan lainnya ini tentunya tidak kalah penting dengan perlindungan pekerja non-ASN dan sama-sama memiliki urgensi yang tinggi agar perlindungan sosial kepada pekerja bisa terus ditingkatkan. 

Sebelumnya, beberapa regulasi ditelurkan oleh Kementerian KKP melalui Peraturan Menteri (Permen) KKP nomor 33 tahun 2021 yang mengungkit terkait Perlindungan Jamsostek. Ada juga Surat Edaran KKP nomor B.609/SJ/KP.620/X/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek pada Sektor Kelautan dan Perikanan.

Setidaknya ada dua cakupan penerima BPJS Ketenagakerjaan ini, yakni bagi pekerja maupun pelaku usaha sektor perikanan dan kelautan. Untuk pekerja, khususnya bagi pekerja di kapal perikanan tangkap yang dikategorikan sebagai Kelompok Penerima Upah (PU). Sedangkan pelaku usaha dibidang kelautan dan perikanan meliputi nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan dan produk perikanan digolongkan sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU).

Untuk kelompok penerima upah, jaminan sosial meliputi kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua (JHT). Sedangkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah (BPU) meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang merupakan kepesertaan wajib, serta kepesertaan bersifat opsional jaminan hari tua (JHT).

Pekerjaan bukan penerima upat dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta, dengan melakukan pendaftaran langsung ke BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok.

Untuk besaran iuran wajib bulanan program pekerja bukan penerima upah (BPU) sebesar Rp. 16.800/bulan atau 1,68 ?ri ketentuan upah Rp. 1.000.000 yang akan mencakup Jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian), sedangkan untuk jaminan hari tua (opsional) sebesar Rp. 20.000. Iuran bisa dibayarkan bulanan (Rp. 16.800), tiga bulanan (Rp. 50.400), enam bulanan (Rp. 100.800) atau 12 bulanan/1 tahun (Rp. 201.800).

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa santunan dengan total manfaat keseluruhan Rp.42 juta, 20 juta di awal selanjutnya santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp.12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp.10 juta.

Bagaimana tertarik untuk mendaftar?

Anda bisa mendaftar secara online melalui link dibawah ini

Pendaftaran online Non Penerima Upah (Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan) : DAFTAR DISINI

Pendaftaran online Penerima Upah (Pekerja Kapal Perikanan) : DAFTAR DISINI

Reporter : NATTASYA
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018