Penambangan pasir laut
TABLOIDSINARTANI.COM, Bandung -- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah langkah berani yang ditempuh oleh pemerintah guna menghentikan laju pengerukan pasir laut yang merajalela, sesuai dengan pandangan tajam dari Alexander Khan, seorang akademisi di Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan Universitas Padjadjaran.
"Semangat pemerintah di sini adalah bagaimana pemerintah bisa lebih baik lagi dalam memberikan kontrol, mengelola, dan mengatur pengelolaan pasir laut. PP 26/2023 ini bukanlah alasan untuk pulau-pulau tenggelam," ungkapnya dalam diskusi virtual yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu (04/10)
Namun, Alexander menyoroti pentingnya pemerintah menyosialisasikan peraturan ini kepada para pemangku kepentingan terkait, seperti pengusaha pasir dan masyarakat yang terdampak.
PP 26/2023 mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023. Pasal 9 ayat (2) huruf d dalam peraturan tersebut mengizinkan ekspor pasir laut selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ketentuan dalam pasal tersebut juga memungkinkan pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, serta pembangunan sarana dan prasarana oleh pelaku usaha.
Namun, banyak pihak yang mengkritik aturan ini sebagai upaya untuk melegalkan pertambangan pasir laut, yang berpotensi merusak ekosistem laut, dan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil serta desa-desa pesisir di seluruh Indonesia.
Aktivis lingkungan di Ambon, Maluku, Engel Laisina, menekankan pentingnya pemerintah melakukan riset dan melibatkan partisipasi publik sebelum mengeluarkan regulasi.
Riset harus melibatkan masyarakat setempat agar aturan yang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Laisina juga menegaskan bahwa peraturan ini harus mementingkan masyarakat setempat dan solusinya harus diterima oleh mereka setelah konsultasi, bukan dipaksakan tanpa mempertimbangkan ekspektasi dan kebutuhan masyarakat.