Senin, 14 Oktober 2024


Operasi KKP di Kalbar, Ciduk Tiga Kapal Raksasa Pengangkut BMKT Ilegal

08 Nov 2023, 14:44 WIBEditor : Gesha

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membekuk 3 kapal ikan Indonesia yang diduga terlibat dalam pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. | Sumber Foto:KKP

TABLOIDSINARTANI.COM, Pontianak -- Dalam sebuah operasi mendebarkan di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membekuk 3 kapal ikan Indonesia yang diduga terlibat dalam pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan menegakkan hukum di perairan Indonesia.

Dalam operasi yang penuh ketegangan, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, berhasil menangkap tiga kapal ikan Indonesia ketika Operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11 berlangsung.

Pada hari Selasa (7/11), jajaran Ditjen PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa, dan menahan (henrikhan) tiga unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Adin mengungkapkan hal ini dalam sebuah Konferensi Pers yang digelar di Stasiun PSDKP Pontianak.

Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa ketiga kapal tersebut adalah KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT), semuanya berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan total ABK sebanyak 44 Warga Negara Indonesia. Pemeriksaan oleh petugas mengungkap sejumlah 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT), termasuk guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok, dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.

Adin menjelaskan bahwa sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha.

Ia melanjutkan dengan mengutip Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT, yang menyatakan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan melalui pengangkatan BMKT, salah satunya dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis resiko.

Hasil sementara kajian atas barang bukti yang ditemukan mengindikasikan bahwa jenis BMKT yang diangkat secara ilegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang, Provinsi Kepulauan Riau, serta pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Diperkirakan barang ini dibuat pada zaman Dinasti Song, berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 Masehi.

Adin menegaskan bahwa para pelaku akan menghadapi sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah yang melibatkan penyegelan terhadap BMKT yang telah diangkat. Langkah selanjutnya melibatkan kajian mendalam oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menentukan status BMKT tersebut, apakah masuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau tidak, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.

Dalam konteks yang lebih luas, BMKT bukan sekadar benda mati di dasar laut; ia mencerminkan nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan bahkan memiliki dampak ekonomi. Fakta ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, di mana terdapat 1.167 titik BMKT tersebar di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT yang sangat berharga. Keberadaan BMKT ini menggambarkan kekayaan budaya Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang.

Reporter : NATTASYA
Sumber : KKP
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018