TABLOIDSINARTANI.COM, Tangerang -- Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya ambil langkah tegas! Pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Tangerang yang selama ini jadi sorotan bakal segera diselesaikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat menangani permasalahan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Masalah ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menutup akses publik, merusak keanekaragaman hayati, dan memicu privatisasi ruang laut.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah prioritas dalam kebijakan ekonomi biru.
Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.
Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.
Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro.
"Diskusi ini menjadi bukti komitmen kami untuk mencari solusi dan memastikan pengelolaan ruang laut sesuai aturan yang berlaku," tambahnya dalam Diskusi Publik di Kantor KKP, Jakarta.
Diskusi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, dan Dinas Kelautan setempat.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi di kesempatan yang sama menggarisbawahi bahwa pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.
Ia pun menyerukan penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.
Rasman Manafii juga menyoroti pentingnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi aktivitas di ruang laut yang berlangsung lebih dari 30 hari.
"Tanpa KKPRL, aktivitas ini bisa dianggap maladministrasi," ujar Rasman.
Senada dengan Ketua HAPPI, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa pelanggaran serupa terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL.
Sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar.
Kronologi Pemagaran
Dari hasil investigasi Dinas Kelautan Perikanan Banten, pagar laut ini membentang dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, dengan struktur bambu setinggi 6 meter yang dipasang paranet dan pemberat berupa karung pasir.
Eli Susiyanti, Kepala DKP Provinsi Banten, menjelaskan bahwa pagar laut tersebut telah menutup akses di wilayah yang meliputi 16 desa di enam kecamatan.
"Kawasan ini merupakan zona pemanfaatan umum, termasuk zona perikanan, pelabuhan, hingga waduk lepas pantai yang direncanakan Bappenas.," sebutnya.
Di balik masalah ini, ada lebih dari 3.800 nelayan dan 500 pembudi daya yang menggantungkan hidup pada wilayah pesisir tersebut.
Investigasi mendalam dilakukan setelah laporan diterima pada Agustus 2024, yang menemukan aktivitas pemagaran masih berlangsung di sepanjang tujuh kilometer.
Pada 4-5 September 2024, tim gabungan dari KKP, DKP Banten, dan Polsus PSDKP melakukan investigasi langsung ke lokasi.
Berdasarkan temuan awal, tidak ada izin atau rekomendasi dari pihak camat maupun kepala desa terkait pemagaran tersebut.
Anehnya, hingga saat itu, belum ada keluhan resmi dari masyarakat.
"Pada 18 September 2024, kami kembali melakukan patroli bersama HNSI dan meminta agar aktivitas pemagaran dihentikan," ungkap Eli Susiyanti.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan panjang pagar laut terus bertambah, mencapai 13,12 km saat inspeksi gabungan terakhir, bahkan kini menyentuh 30 km.
Eli menegaskan komitmen untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI AL, Polairut, dan PSDKP KKP, dalam menyelesaikan masalah ini.
Ia juga menekankan pentingnya investigasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan ruang laut.