Rabu, 12 Februari 2025


Pagar Laut, Memagari Hak Masyarakat Pesisir

21 Jan 2025, 14:12 WIBEditor : Yulianto

Pagar laut sepanjang 30 kilometer yang bikin heboh

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pagar sepanjang 30,16 kilometer di pesisir laut Tangerang yang menembus 16 desa di 6 kecamatan kini menjadi heboh. Tak ada yang tahu siapa dibalik pembuatan pagar sepanjang itu. Bahkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan juga tak mengetahui.

Pagar patok bambu itu sebetulnya sudah dilaporkan dan diketahui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten pada Agustus 2024. Saat itu, pagar laut baru terpancang sejauh 7 kilometer. Meski telah diinvestigasi DKP, bahkan melibatkan TNI AL, Polairud Polresta Tangerang, hingga Satpol PP, tapi pagar misterius laut justru bertambah panjang hingga akhirnya mencapai 30 kilometer.

Eli Susiyanti, Kepala DKP Provinsi Banten, menjelaskan bahwa pagar laut tersebut telah menutup akses di wilayah yang meliputi 16 desa di enam kecamatan. Sebab, kawasan ini merupakan zona pemanfaatan umum, termasuk zona perikanan, pelabuhan, hingga waduk lepas pantai yang direncanakan Bappenas.

Di balik masalah ini, menurutnya, ada lebih dari 3.800 nelayan dan 500 pembudidaya yang menggantungkan hidup pada wilayah pesisir tersebut. Investigasi mendalam dilakukan setelah laporan diterima pada Agustus 2024, yang menemukan aktivitas pemagaran masih berlangsung di sepanjang 7 kilometer. 

Pada 4-5 September 2024, tim gabungan dari KKP, DKP Banten, dan Polsus PSDKP melakukan investigasi langsung ke lokasi. Berdasarkan temuan awal, tidak ada izin atau rekomendasi dari pihak camat maupun kepala desa terkait pemagaran tersebut. Anehnya, hingga saat itu, belum ada keluhan resmi dari masyarakat.  "Pada 18 September 2024, kami kembali melakukan patroli bersama HNSI dan meminta agar aktivitas pemagaran dihentikan," ungkap Eli Susiyanti.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan panjang pagar laut terus bertambah, mencapai 13,12 km saat inspeksi gabungan terakhir, bahkan kini menyentuh 30 km. Eli menegaskan komitmen untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI AL, Polairut, dan PSDKP KKP, dalam menyelesaikan masalah ini. “Pentingnya investigasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan ruang laut,” katanya.  

Kasus pagar laut itu baru menjadi perhatian setelah foto-fotonya viral di media sosial. Anehnya lagi, ternyata pagar laut tersebut memilik HGB (Hak Guna Bangunan). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, jumlah HGB yang ada di kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang atas nama beberapa perusahaan.

Sebanyak 234 SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, dan Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang. Seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982.

Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN untuk memastikan lokasi tersebut. Termasuk berkoodinasi dengan Badan Informasi Geospasial untuk memetakan wilayah sesuai sertifikat tersebut.

" Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai? Karena kita harus cek dan kita pastikan, karena setelah kami cek dokumennya di dalam proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang itu terbit tahun 1982," kata dia.

Pengecekan itu akan dilakukan terkait batas garis pantai, baik dari tahun 1982 hingga data terbarubpada tahun 2025 ini. "Untuk mengecek keberadaan, apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam, berada di bawah, di dalam garis pantai atau di luar garis pantai," sambung Nusron.

Bagaimana tanggapan Kementerian Kelautan dan Perikanan? Baca halaman selanjutnya.

 

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018