
Ternyata, aktivitas tambang nikel di kawasan ini berlangsung tanpa rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kok bisa?
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Ternyata, aktivitas tambang nikel di kawasan ini berlangsung tanpa rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kok bisa?
Beberapa tahun terakhir, geliat tambang nikel mulai merambah kawasan Raja Ampat. Bukannya tanpa alasan, permintaan global terhadap nikel meningkat tajam seiring ledakan industri kendaraan listrik.
Namun yang bikin geleng-geleng kepala, ternyata izin operasional tambang-tambang ini tidak mengantongi rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kok bisa?
Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, mengungkapkan bahwa lima pulau tempat beroperasinya aktivitas tambang tersebut adalah pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km⊃2;. Kelimanya adalah Pulau Gag, Kawei, Batang Pele, Manyaifun, dan Manuran.
Dan inilah poin krusialnya, dimana pengelolaa. pulau kecil menjadi kewenangan mutlak KKP. Artinya, segala bentuk pemanfaatan ruang di sana wajib dapat restu dari KKP.
Faktanya? Enggak ada satu pun izin maupun rekomendasi dari KKP yang dikantongi perusahaan-perusahaan tambang itu.
Empat dari lima pulau tadi—Gag, Kawei, Batang Pele, dan Manyaifun—berstatus sebagai kawasan hutan. Sementara Pulau Manuran masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL). Tapi tetap saja, status pulau kecil membawa konsekuensi hukum yang besar.
Undang-Undang No 1 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/2023 menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan dilarang di pulau-pulau kecil jika berisiko menimbulkan kerusakan teknis, ekologis, maupun sosial budaya.
Jadi, jelas sekali bahwa tambang-tambang ini, selain tanpa izin KKP, juga berpotensi menyalahi perundang-undangan lingkungan.
Koswara menjelaskan bahwa meskipun ada Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan turunannya, Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021, tidak ada pasal spesifik yang mewajibkan rekomendasi dari KKP untuk wilayah tambang di pulau kecil.
Hal ini bertentangan dengan semangat UU No 1 Tahun 2014 dan Putusan MK No 35/2023 yang secara tegas menyatakan bahwa pertambangan di pulau kecil tidak boleh dilakukan jika menimbulkan dampak ekologis, sosial, dan kerusakan lingkungan.
"Ada kekosongan harmonisasi antara UU Cipta Kerja dan UU Minerba. Ini yang perlu segera dibenahi," ujar Koswara.
Ancam Ekologi
Tak hanya soal legalitas, tambang nikel di kawasan ini dinilai bisa berdampak langsung terhadap keberlanjutan lingkungan laut.
KKP kini tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk menilai dampak ekologis dan sosial ekonomi dari aktivitas tambang tersebut.
“Kami sedang mendalami dampaknya, termasuk kepada masyarakat adat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut,” tegasnya.
Pemerintah diketahui telah mencabut empat izin tambang nikel di Raja Ampat. Namun satu perusahaan di Pulau Gag masih dipertahankan dengan alasan akan diawasi ketat.
Keputusan ini menuai pertanyaan publik, mengingat tak satupun dari perusahaan tambang tersebut memiliki izin atau rekomendasi dari KKP.
Kini, semua mata tertuju pada langkah tegas yang akan diambil pemerintah. Apakah akan ada audit menyeluruh? Atau justru pembiaran kembali terjadi di balik meja regulasi yang saling tumpang tindih?