Monday, 16 March 2026


Tragedi Pesawat ATR 42-500: 3 Pegawai KKP Hilang dalam Misi Pengawasan Laut

20 Jan 2026, 14:03 WIBEditor : Gesha

Tragedi pesawat ATR 42-500 di Maros, Sulsel menelan korban tiga pegawai KKP yang hilang saat menjalankan misi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Tragedi pesawat ATR 42-500 di Maros, Sulsel menelan korban tiga pegawai KKP yang hilang saat menjalankan misi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Insiden jatuhnya pesawat ATR 42-500 di wilayah Leang-leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Peristiwa tragis ini menelan korban penumpang, termasuk tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tengah menjalankan misi pengawasan sumber daya laut di wilayah pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan nomor registrasi PK-THT dilaporkan hilang kontak pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 13.17 Wita. Pesawat yang bertolak dari Yogyakarta menuju Makassar ini membawa tujuh kru dan tiga penumpang, yang semuanya ikut dalam operasi pengawasan laut oleh KKP.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membenarkan kabar tersebut. “Memang benar terdapat pegawai KKP yang melakukan misi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara.” sebutnya.

Tiga pegawai KKP yang ikut dalam penerbangan tersebut adalah Ferry Irawan, Analis Kapal Pengawas, Deden Mulyana, Pengelola Barang Milik Negara, dan Yoga Naufal, Operator Foto Udara. Ketiganya tercatat sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“KKP terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Proses pencarian maupun investigasi penyebab insiden sepenuhnya diserahkan kepada Basarnas, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta Kementerian Perhubungan,” ujar Trenggono, menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani insiden ini.

Penerbangan pesawat ATR 42-500 ini merupakan bagian dari tugas rutin KKP dalam memantau wilayah laut Indonesia melalui udara. Pengawasan udara ini bertujuan untuk memastikan sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga dari praktik ilegal maupun kerusakan lingkungan.

“Misi ini bukan sekadar rutin, tapi bagian dari penguatan kedaulatan laut Indonesia,” ungkap Trenggono. Misi pengawasan laut melalui udara menjadi sangat penting, mengingat luas wilayah laut Indonesia yang mencapai 6,3 juta km⊃2;. Dengan pesawat udara, KKP dapat memantau pergerakan kapal ikan ilegal, aktivitas penangkapan yang tidak sesuai regulasi, serta kondisi ekosistem laut.

Sayangnya, operasi pengawasan ini tidak lepas dari risiko. Medan sulit, cuaca ekstrem, dan faktor teknis pesawat menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh awak pesawat dan pegawai KKP. Tragedi ATR 42-500 menjadi pengingat keras bahwa keselamatan dalam setiap misi pengawasan harus menjadi prioritas.

Kronologi Hilang Kontak

Berdasarkan laporan KNKT, pesawat ATR 42-500 berada dalam fase pendekatan menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Radar menunjukkan pesawat tidak berada di jalur yang benar sehingga petugas Air Traffic Control (ATC) memberikan instruksi koreksi. Namun pada pukul 13.17 Wita, kontak dengan pesawat tiba-tiba terputus.

AirNav Indonesia langsung menetapkan status “distress phase”, menandakan ancaman serius terhadap keselamatan pesawat. Sejumlah serpihan pesawat dan dua jenazah korban yang belum teridentifikasi berhasil ditemukan tim SAR gabungan di Gunung Bulusaraung. Namun medan yang curam dan kondisi cuaca buruk membuat evakuasi berjalan lambat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, identifikasi korban menjadi prioritas utama sebelum menyatakan adanya korban jiwa secara resmi. “Satu jenazah yang ditemukan saat ini sedang dalam proses evakuasi, menunggu identifikasi oleh Tim DVI Polda Sulsel untuk memastikan identitas korban,” kata Dudy.

Kecelakaan ini menimpa pesawat yang dalam kondisi laik terbang. Berdasarkan dokumen kelayakan yang diperiksa oleh Kemenhub, ATR 42-500 memenuhi syarat operasional. “Kalau layak terbang, iya. Karena setiap pesawat yang dioperasikan syarat utamanya adalah layak terbang. Dokumen dan perawatan pesawat sudah diperiksa,” jelas Dudy.

Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan penyebab jatuhnya pesawat masih dalam tahap investigasi. Dugaan sementara, pesawat mengalami gangguan teknis dan kemungkinan faktor cuaca, meski hal ini belum bisa dipastikan. Black box pesawat menjadi kunci utama untuk mengungkap sebab kecelakaan, termasuk apakah pesawat terbang terlalu rendah atau faktor lainnya berperan.

“Fokus utama kami saat ini adalah pencarian lokasi jatuhnya pesawat dan pengumpulan data korban. Penyebab pasti baru bisa dipastikan setelah semua bukti, termasuk black box, dianalisis,” jelas Soerjanto.

Pihak SAR dan tim gabungan TNI AU, Basarnas, serta aparat daerah terus bekerja keras menelusuri lokasi jatuhnya pesawat yang berada di pegunungan dengan medan sangat curam. Kondisi ini menambah kompleksitas evakuasi, sehingga proses pencarian berjalan lambat meskipun sudah dilakukan secara maksimal. 

Pemerintah memastikan akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 setelah seluruh jenazah berhasil teridentifikasi. Tim DVI Polda Sulsel terus melakukan pemeriksaan Antemortem dari keluarga korban untuk mempercepat proses identifikasi.

Selain itu, pemerintah daerah Sulsel dan Kabupaten Maros juga terlibat aktif dalam mendukung operasi SAR. Pasukan elite Kopasgat TNI AU turut membantu evakuasi serpihan pesawat dan korban yang berada di lokasi sulit. Pemerintah menekankan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menangani tragedi ini, sekaligus menjaga misi strategis pengawasan laut tetap berjalan.

Reporter : NATTASYA
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018