
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, kembali menyuarakan kritik tajam kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal kebijakan Vessel Monitoring System (VMS)
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Komisi IV DPR RI menyoroti KKP, mendesak sebagian pendapatan VMS dari kapal perikanan dikembalikan untuk nelayan kecil yang selama ini belum menikmati manfaatnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, kembali menyuarakan kritik tajam kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal kebijakan Vessel Monitoring System (VMS). Ia menilai sebagian besar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan dari penerapan VMS perlu “dikembalikan” dalam bentuk bantuan nyata kepada nelayan kecil, yang selama ini menjadi tulang punggung produksi perikanan nasional namun kerap tak menikmati manfaat langsung kebijakan tersebut.
“Ayo kita kembalikan sebagian PNBP yang telah berhasil diperoleh di tahun 2025 lalu untuk bantuan VMS bagi nelayan kecil kita,” tegas Alex saat rapat kerja Komisi IV DPR dengan mitra kerja, Selasa (2/2/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat itu juga membahas isu pengamanan harga dan persiapan stok bahan pangan menjelang Ramadan 2026, dengan kehadiran sejumlah menteri dan pejabat terkait.
Secara teknis, VMS adalah sistem pemantauan kapal perikanan berbasis satelit yang dirancang melacak posisi dan aktivitas kapal secara real-time, mendukung keselamatan pelayaran, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan perikanan berkelanjutan. Alat ini menjadi bagian dari instrumen penting dalam pengelolaan penangkapan ikan terukur dan pengawasan wilayah laut Indonesia yang luas.
Hingga April 2025, menurut data pemerintah, sekitar 8.893 kapal perikanan telah terpasang VMS dari total 13.313 kapal yang memiliki izin operasi pusat. Artinya, masih ada ribuan kapal yang belum lengkap perangkat pemantauannya meski wajib memasang sesuai aturan.
Namun di sisi lain, aturan pemasangan VMS tidak berlaku untuk kapal nelayan kecil di bawah 5 GT, yang kerap dikelompokkan sebagai armada tradisional dan diperbolehkan beroperasi tanpa perangkat tersebut. Pemerintah menegaskan pengecualian ini untuk menghindari beban biaya bagi nelayan kecil yang belum siap dengan teknologi.
Kritik Alex muncul karena, menurutnya, masih banyak nelayan kecil yang belum menikmati dukungan untuk memasang VMS meski kebijakan ini sudah “berkontribusi signifikan” terhadap penerimaan negara. Dalam beberapa forum, usulannya bahkan disebut sebagai semacam “bantuan lebaran” bagi komunitas nelayan di tengah kenaikan biaya operasional dan tekanan harga bahan bakar yang dirasakan sejak akhir 2025.
Menanggapi itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya memproyeksikan bahwa produksi ikan nasional pada periode Januari–Maret 2026 bisa mencapai 3,57 juta ton. Dari angka itu, kontribusi terbesar berasal dari budidaya (2,05 juta ton) sementara sisanya dari ikan tangkap (1,52 juta ton), meski dinamika cuaca dan musim penangkapan tetap berpengaruh.
Dari sisi regulasi, VMS menjadi semakin relevan karena tidak hanya mendukung pengawasan internal nelayan, tetapi juga memenuhi standar internasional untuk mengurangi praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) serta menarik pasar ekspor yang semakin menekankan traceability hasil laut.
Polemik ini mencerminkan ketegangan klasik antara upaya modernisasi sektor perikanan melalui teknologi dan kebutuhan dasar pelaku usaha kecil untuk tetap sejahtera. Hingga kini, masih menjadi pertanyaan apakah usulan pengembalian PNBP VMS untuk bantuan nelayan kecil ini akan masuk dalam kebijakan anggaran KKP 2026 atau belum — sesuatu yang ditunggu banyak pihak di sektor perikanan tangkap nasional.