
Disentil Titiek Soeharto, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya bergerak merelokasi ratusan kapal mangkrak di PPN Muara Angke. Langkah ini diambil usai sorotan publik kian tajam, demi menata pelabuhan dan keselamatan aktivitas nelayan.
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Disentil Titiek Soeharto, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya bergerak merelokasi ratusan kapal mangkrak di PPN Muara Angke. Langkah ini diambil usai sorotan publik kian tajam, demi menata pelabuhan dan keselamatan aktivitas nelayan.
Sorotan publik terhadap kondisi semrawut Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke akhirnya berujung langkah nyata. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai merelokasi ratusan kapal perikanan mangkrak yang selama ini menumpuk dan menghambat aktivitas pelabuhan. Langkah ini mengemuka tak lama setelah anggota DPR RI Titiek Soeharto meninjau langsung lokasi dan menyentil keras kondisi di lapangan.
Relokasi dilakukan untuk mengurai kepadatan ekstrem di Muara Angke yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Tumpukan kapal tidak beroperasi dinilai bukan hanya mengganggu alur pelayaran, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan nelayan serta kelancaran bongkar muat hasil tangkapan.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta, Sigit Bintari, mengatakan bahwa KKP memprioritaskan pemindahan kapal yang tidak aktif selama dua tahun. Hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sedikitnya 365 kapal perikanan wajib direlokasi dari area operasional pelabuhan.
“Ke depannya, kapal-kapal yang tidak aktif selama dua tahun akan segera direlokasi ke tempat yang aman sehingga tidak mengganggu alur keluar masuk kapal di PPN Muara Angke,” ujar Sigit dalam keterangan resmi Ditjen PSDKP, Minggu (8/2/2026).
Langkah KKP ini tak bisa dilepaskan dari perhatian Titiek Soeharto yang sebelumnya meninjau langsung kondisi Muara Angke. Dalam kunjungannya, Titiek menyoroti padatnya pelabuhan akibat kapal mangkrak yang dibiarkan menumpuk tanpa kejelasan.
“Pelabuhan ini seharusnya jadi tempat kapal aktif, bukan jadi ‘kuburan kapal’. Kalau dibiarkan, ini membahayakan keselamatan dan merugikan nelayan yang benar-benar bekerja,” kata Titiek Soeharto saat meninjau PPN Muara Angke.
Ia juga meminta pemerintah tidak ragu menertibkan kapal mangkrak yang sudah lama tak beroperasi. Menurutnya, penataan pelabuhan harus tegas agar fungsi utama Muara Angke sebagai pusat perikanan bisa kembali optimal.
Hingga hari keempat pelaksanaan relokasi, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal PSDKP, Syahbandar Perikanan, dan Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UP3) Muara Angke telah berhasil memindahkan 22 unit kapal. Pemindahan dilakukan menggunakan armada tug boat dan sea rider menuju Dermaga Kali Adem serta Dermaga Dock Green Bay.
“Sebanyak 22 kapal telah berhasil direlokasi dari dermaga utama Muara Angke ke lokasi yang telah ditentukan,” tulis Ditjen PSDKP dalam unggahan resminya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, sebelumnya mengungkapkan bahwa penumpukan kapal disebabkan oleh banyaknya kapal rusak berat hingga bangkai kapal yang dibiarkan bertahun-tahun di area pelabuhan. Kapal-kapal ini memakan ruang sandar dan memperparah kemacetan kolam pelabuhan, terutama saat cuaca buruk.
Latif menegaskan, KKP membutuhkan kerja sama dari pemilik kapal untuk menentukan kejelasan status armadanya. Opsi yang tersedia adalah perbaikan atau pemusnahan (scrap), namun kapal mangkrak tidak boleh lagi berada di area operasional pelabuhan.
“Kapal yang sudah rusak dan mangkrak harus ada kepastian. Mau diperbaiki atau dimusnahkan. Yang jelas, tidak boleh berada di jalur operasional karena sangat mengganggu,” ujar Latif.
Sebagai langkah pengendalian jangka pendek, KKP juga memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di PPN Muara Angke sejak Januari 2026. Kebijakan ini diambil mengingat jumlah kapal yang berpangkalan mencapai 2.564 unit, jauh melampaui kapasitas kolam dan dermaga yang tersedia.
Akibat kepadatan tersebut, PPN Muara Angke selama ini lebih sering berfungsi sebagai pusat administrasi dan logistik, sementara aktivitas bongkar muat hasil tangkapan justru tersendat. Relokasi kapal mangkrak diharapkan menjadi titik balik penataan pelabuhan, agar kembali tertib, aman, dan berpihak pada nelayan aktif.