
Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara reklamasi seluas 1,72 hektare di Gresik karena tanpa izin, menegaskan aturan pemanfaatan ruang laut dan ancaman sanksi bagi pelanggar.
TABLOIDSINARTANI.COM,Gresik -- Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara reklamasi seluas 1,72 hektare di Gresik karena tanpa izin, menegaskan aturan pemanfaatan ruang laut dan ancaman sanksi bagi pelanggar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi seluas 1,72 hektare yang dilakukan PT SMM di wilayah pesisir Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Penghentian ini dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran aturan pemanfaatan ruang laut, yakni tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan penghentian dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa, Direktorat Jenderal PSDKP, pada Selasa (17/2/2026).
“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus melanggar ketentuan,” tegas Pung.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan lapangan sekaligus merespons pengaduan masyarakat terkait dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Pung menekankan setiap kegiatan di ruang laut wajib memiliki PKKPRL sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.
Untuk kegiatan reklamasi, perusahaan juga wajib mengantongi izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Upaya ini bentuk kehadiran KKP menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari aktivitas yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar Pung.
Setelah penghentian sementara, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam. Sanksi tegas akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin atau denda administratif.
Kasus reklamasi ini juga mendapat perhatian dari Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. Wakabid Limbah B3 dan Pelestarian Lingkungan, Eko Nurhadiyanto, menekankan pemerintah harus cermat dalam menerbitkan izin pengelolaan ruang laut agar tidak menimbulkan dampak besar terhadap ekosistem dan kehidupan nelayan.
“Reklamasi hanya dapat dilakukan jika manfaat sosial dan ekonomi lebih besar daripada biaya sosial dan lingkungannya. Harus diperhatikan keberlanjutan penghidupan masyarakat, keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian pesisir, serta standar teknis pengerukan dan penimbunan material,” ujarnya.
KKP menegaskan penghentian proyek reklamasi di Gresik menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan ruang laut demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.