Jumat, 26 April 2024


Hore,,, Pembudidaya Patin, Nila dan Bandeng dapat Asuransi !

14 Nov 2018, 16:00 WIBEditor : Gesha

Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto secara simbolis memberikan premi asuransi kepada pembudidaya ikan bandeng | Sumber Foto:HUMAS DJPB

Dengan asuransi, pembudidaya semakin terlindungi dan mendapatkan kepastian berbudidaya ikan

 

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Pembudidaya bandeng, nila dan patin bolehlah sedikit lega dan bergirang hati, karena kegiatan usahanya bisa dicover dengan asuransi perikanan di tahun 2018 ini oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB).

Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto mengatakan, asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil (APPIK) pada tahun 2018 menyasar pada pembudidaya ikan seluas 10.220 ha. Pertambahan luasan lahan pembudidaya sekaligus dapat melindungi lebih banyak usaha pembudidaya ikan, dengan jumlah pembudidaya sebanyak 6.914 orang (345 persen) dibanding tahun 2017 yang hanya 2.004 orang.

“Pada tahun lalu asuransi ini diarahkan untuk perlindungan usaha budidaya udang, maka tahun ini cakupannya diperluas untuk komoditas unggulan lainnya yakni bandeng, nila dan patin.  Karena cakupannya diperluas, potensi komoditas yang diasuransikan tahun ini juga sangat besar yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia,” kata Slamet Soebjakto, saat menghadiri launching sekaligus sosialisasi asuransi APPIK tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP, di Jakarta, Rabu (14/11).

Berdasarkan data dari Ditjen Perikanan Budidaya, asuransi untuk pembudidaya udang sudah mencakup di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar), Lampung, Sumatera Selatan (Sumsel),  Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), Maluku dengan target produksi 806.257 ton.

Sedangkan, komoditas bandeng di Provinsi Jatim, Sulsel, Jabar, Jateng, Sultra, Kalsel, Sumsel, Aceh, KalselKalbar dengan target produksi 924.150 ton. Komoditas ikan patin di Provinsi Sumsel, Kalteng, Kalsel, Riau, Jambi, Jabar, Lampung, Sumbar, Jatim, Kaltim dengan target produksi 604.587 ton.

"Kalau komoditas nila tersebar di Provinsi Jabar, Sumsel, Sumbar, Sulut, Sumut, Jateng, Bengkulu, Jatim, Kalsel, Jambi dengan target produksi 1.567.488,” beber Slamet.

Slamet juga mengatakan, pertambahan komoditas dalam perlindungan asuransi ini sudah dihitung melalui analisis resiko kerugian usaha untuk mengidentifikasi risiko-risiko dalam kegiatan usaha. Analisa resiko kerugian ini  sekaligus sebagai dasar dalam penentuan besaran premi untuk masing-masing komoditas hingga terbitnya izin produk asuransi perikanan tersebut.

Perlindungan Pembudidaya

“Kegiatan ini merupakan upaya keberlanjutan perlindungan bagi pembudidaya ikan kecil melalui asuransi perikanan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” kata Slamet.

Menurut Slamet, usaha pembudidayaan ikan khususnya oleh lembaga pembiayaan, masih dianggap berisiko tinggi (high risk). Namun, risiko tersebut dapat ditekan melalui penguasaan teknologi dan menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Artinya, risiko tersebut dapat dihitung sekaligus meningkatkan mutu hasil perikanan budidaya.

“Asuransi perikanan yang kami kembangkan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam upaya melindungi pembudi daya ikan dari risiko kegagalan usaha. KKP memberikan bantuan berupa premi ssuransi perikanan yang bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan atas risiko yang dialami oleh pembudidaya ikan kecil,” papar Slamet.

Ia juga mengatakan, selain memberikan perlindungan, program asuransi ini juga sekaligus merupakan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran bagi pembudidaya ikan terhadap pentingnya berasuransi. Diharapkan, dengan asuransi usaha bagi pembudaya ikan kecil akan menambah motivasi dan gairah kerja pembudidaya ikan dan menambah kepercayaan perbankan agar memberikan bantuan permodalan kredit usahanya.

“Bantuan premi asuransi perikanan ini ditujukan untuk memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya sarana pembudidayaan ikan yang menyebabkan kerugian atau kegagalan pada usaha pembudidayaan ikan, yang disebabkan oleh bencana alam yaitu kejadian tidak terduga yang disebabkan oleh gunung meletus, banjir maupun gempa bumi, atau serangan wabah penyakit ikan yang menyerang pada saat proses usaha budidaya,” papar Slamet.

Seperti diketahui,  pada tahun 2017 KKP sudah meng-cover sebanyak 2.004 orang petambak udang skala kecil dengan luasan lahan 3.300 hektar (ha)  melalui asuransi perikanan.  Guna merealisasikan asuransi perikanan ini, KKP pun menggandeng PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) bersama tujuh (7) asuransi lainnya untuk  meng-cover setiap risiko peserta asuransi yang gagal panen.

KKP melalui Ditjen Perikanan Budidaya juga memberi dukungan berupa subsidi premi asuransi perikanan selama satu tahun dengan nilai Rp 450 ribu/ha , dengan manfaat pertanggungan Rp 15 juta/ha. Tercatat, KKP pada tahun 2017 lalu sudah menyiapkan anggaran Rp 1,48 miliar untuk mengcover petambak udang seluas 3.300 ha.

 

 

Reporter : Indarto
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018