TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Meskipun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Permen KP No 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dan rajungan berdasarkan ukuran ekspor, kondisi bertelur/tidak bertelur dan musim penangkapan. Namun, volume ekspor kepiting dan rajungan periode 2012-2017 tumbuh 0,6 persen/tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto menyebutkan, sesuai data BPS (2018), nilai ekspor kepitung dan rajungan periode 2012-2017 tumbuh 6,06 persen.
“Jadi tak benar kalau ada yang bilang ekspor kepiting anjlok 81 persen dan negara kehilangan devisa sebesar US$ 0,0552 miliar/tahun,” ujar Slamet, di Jakarta, Senin (19/11)
Menurut Slamet, pengaturan pemanfaatan sumberdaya kepiting diperlukan karena hingga saat ini keberhasilan pembenihan kepiting dan rajungan menunjukkan tingkat kelulushidupan/survival rate (SR) masih rendah.
Tercatat, untuk kepiting 10–20 persen dan rajungan 25–30 persen. Sedangkan ditingkat pembesaran SR untuk kepiting dan rajungan sebesar 30 – 35 persen.
“Permen KP tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan sumberdaya di alam melalui pemanfaatan sumberdaya kepiting secara lebih terukur, bertanggungjawab dan sejalan dengan prinsip perikanan berkelanjutan,” jelas Slamet.
Slamet juga mengatakan, perdagangan kepiting selama ini lebih banyak berasal dari hasil penangkapan dari alam. Artinya, bukan dari budidaya.
Nah, dengan tingginya permintaan kepiting telah memicu intensitas penangkapan kepiting di alam semakin tinggi dan dilakukan secara tidak terukur dan cenderung ekspolitatif. Dampaknya, terjadi over fishing dan depleting stok sumberdaya kepiting di alam.
“Fakta di lapangan menunjukkan populasi kepiting baik jumlah maupun ukuran menurun sejak tahun 1990, ini dapat dilihat di eksportir dari Jakarta, Bali, dan Surabaya yang sangat sulit mendapatkan ukuran diatas 1 kg,” papar Slamet.
Berdasarkan hasil kajian terkait estimasi potensi, lanjut Slamet, terlihat bahwa jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan tingkat pemanfaatan sumberdaya kepiting dan rajungan di 10 WPPN RI menunjukkan status pemanfaatan kepiting rajungan berada pada kategori fully exploited (eksploitasi penuh) hingga over-exploited (eksploitasi berlebih).
“Kondisi inilah yang melatarbelakangi terbitnya Permen KP No. 56 tahun 2016,” ujarnya.