Jumat, 26 April 2024


KJA Dibolehkan, Asal Memperhatikan Lingkungan

29 Nov 2018, 10:05 WIBEditor : GESHA

Budidaya KJA di danau masih diperbolehkan asal memperhatikan lingkungan | Sumber Foto:ISTIMEWA

 

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Perikanan Budidaya tidak melakukan moratorium budidaya yang menggunakan keramba jaring apung (KJA) di 15 danau atau waduk yang dilindungi, asalkan sesuai daya dukung lingkungannya. 

Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan, pembudidaya yang menggunakan KJA di perairan umum (waduk/danau) diwajibkan melestarikan lingkungan perairan.

Sebab, waduk/danau punya banyak fungsinya. Seperti untuk irigasi, sumber air minum, pembangkit tenaga listrik, wisata, dan banyak fungsi atau kepentingan lainnya.

"Karena tak hanya untuk budidaya ikan,  pengelolaan waduk/danau harus bijaksana," ujar Slamet Soebjakto, saat membuka seminar Teknologi Budidaya KJA Berkelanjutan di Perairan Umum, di Jakarta (28/11).

Menurut Slamet, dari 15 waduk/danau yang dilindungi sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus dijaga keberlanjutannya. Diantara 15 danau/waduk itu adalah Danau Toba, Limbata dan Rawa Pening.

"Karena itu  pengelolaannya harus berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan dan meminimalisir dampak KJA terhadap lingkungan. Sehingga produksi KJA akan lebih terukur sesuai batasan kemampuan lingkungan," kata Slamet.

Agar budidayanya berkelanjutan, lanjut Slamet, pendekatan budidaya pun berbasis ekosistem. Artinya pengelolaan tidak fokus pada upaya menggenjot produksi sebesar besarnya.

Pengelolaan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, fungsi dan layanan ekosistem.

Terapkan GAP

Slamet juga mengatakan, Ditjen Perikanan Budidaya akan mendorong pengembangan integrated multitropik aquaculture untuk menjamin budidaya yang lebih ramah lingkungan.

"Kami ke depan akan  menerapkan Good Aquaculture Practice utamanya manajemen pakan yang lebih efisien dan mendorong penggunaan pakan yang low phospor dan memiliki tingkat kecernaan tinggi," jelas Slamet.

Menurut Slamet, untuk menjaga lingkungan tetap lestari perlu penerapan zonasi.

"Karena penurunan lingkungan tak hnya disebabkan oleh faktor tunggal KJA saja, namun sektor lain seperti industri, pertanian, pemukiman juga turut berkontribusi besar terhadap pencemaran perairan umum," kata Slamet.

Ditjen Perikanan Budidaya ke depan juga mendorong agar usaha di KJA mengikuti dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu usaha KJA harus memiliki SIUP atau memiliki tanda daftar usaha perikanan (TDUPi). Teknologi akuakultur yang diterapkan dalam usaha KJA pun harus sesuai rekomendasi teknis pemerintah.

Reporter : Indarto
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018