Jumat, 19 April 2024


Mei 2019, Volume Ekspor Perikanan Sulsel Naik 602,8%

27 Jun 2019, 07:27 WIBEditor : Gesha

Ekspor Perikanan dari Sulsel kian meningkat | Sumber Foto:HUMAS KKP

TABLOIDSINARTANI.COM, Makassar--- Ekspor komoditas perikanan  di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) per Mei 2019 menunjukkan tren meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Volume ekspor komoditas perikanan Sulsel pada Mei 2019 tercatat sebanyak 15.089 ton dengan nilai Rp 444,1 miliar.

Bahkan, volume ekspor komoditas perikanan di Sulsel tercatat meningkat hingga 602,8%, dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2018 yang hanya sebesar 2.147 ton. 

Kepala Balai Besar KIPM Makassar, Sitti Chadidjah mengatakan, ekspor perikanan Sulsel periode Mei 2019 masih didominasi dengan komoditi rumput laut yang mencapai 83%, disusul komoditi karaginan sebesar 4 %.

Peningkatan ekspor rumput laut yang berpengaruh pada peningkatan ekspor komoditas perikanan secara umum terjadi karena pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permen KP Nomor 50 Tahun 2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. 

“Dengan pemberlakuan ini pencatatan ekspor rumput laut di Balai Besar KIPM Makassar meningkat signifikan,” ujar Sitti Chadidjah, di Makassar (26/6). 

Menurut Sitti,  tujuan utama ekspor rumput laut Sulsel adalah Tiongkok. Sedangkan untuk produk turunannya berupa karaginan diekspor ke Tiongkok dan Amerika Serikat (AS).

Selain rumput laut dan karaginan, ekspor komoditi perikanan Sulsel yang menonjol diantaranya komoditi udang vannamei (3%, tuna (2%),  dan tenggiri (1%).

Kendati sejumlah komoditas mengalami kenaikan, Sitti juga mengakui, terjadi penurunan pada ekspor komoditi lobster, kepiting, dan rajungan.

Turunnya volume ketiga komoditas tersebut salah satunya  disebabkan terjadinya kenaikan biaya logistik. 

“Kalau dilihat data dari Balai Besar KIPM Makassar, bisa dibilang tak ada ekspor lobster, kepiting dan rajungan  pada tahun 2018 dan 2019. Ekspor  komoditi kepiting dan rajungan hingga Mei 2019  justru menurun bila dibandingkan dengan volume ekspor tahun 2018.,” kata Sitti.

Dalam kesempatan terpisah,  Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rina mengemukakan,  untuk meningkatkan ekspor produk lobster, kepiting, dan rajungan ini, pemerintah terus berupaya mencegah berbagai tindakan eksploitasi.

Salah satunya dengan dikeluarkannya Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari wilayah Republik Indonesia.  

“Dengan aturan tersebut, ketiga komoditi tersebut tidak diperbolehkan ditangkap dalam keadaan bertelur dan di bawah ukuran yang ditentukan (undersize),” ujar Rina.

Menurut Rina, semua UPT BKIPM di berbagai daerah terus melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas ketiga komoditi ini karena ketiganya merupakan komoditi perikanan yang bernilai ekonomi tinggi dan rawan diselundupkan. 

“Apabila ketiga komoditas ini dibiarkan, maka keberlanjutan stok di alam akan terancam," ujar Rina. 

Reporter : Indarto
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018