TABLOIDSINARTANI.COM, Bali ---Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melepasliarkan benih lobster (BL) yang berhasil diamankan dari aksi penyelundupan di Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung (11/7) lalu. Sebanyak 173.800 BL ilegal tersebut, telah dilepasliarkan di perairan Pulau Nusa Penida dan kawasan Nusa Dua, Bali.
“BL hasil tangkapan ilegal ini berhasil diamankan Ditkrimsus Tipidter Polda Lampung dan Balai KIPM Lampung melalui penggerebekan sebuah rumah di Kec. Teluk Betung Utara, Bandar Lampung,” kata Kepala BKIPM Rina, di Bali, Senin (15/7).
Menurut Rina, penggrebekan berawal dari informasi masyarakat atas kecurigaan adanya rumah yang dijadikan tempat penampungan BL. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan benar ditemukan BL di rumah tersebut.
Rina mengatakan, dalam penggerebekan ditemukan 306.650 ekor BL, setara dengan Rp47.352.500.000 yang berhasil diselamatkan petugas. BL itu kemudian, diamankan petugas yang selanjutnya akan dilepasliarkan di dua kawasan perairan di Bali.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan, lobster yang undersized dan bertelur tidak boleh diambil dari perairan Indonesia. Karena itu, BL tidak boleh ditangkap karena akan mengancam keberlanjutan lobster.
Menurut Menteria Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, BL dibawah ukuran belum bisa dibudidayakan di laboratorium secara in house. Selain itu, penjualan BL sangat merugikan karena nilai jualnya terlampau kecil apabila dibandingkan dengan nilai jual lobster dewasa.
“Umumnya BL diambil dan dijual dengan harga Rp3.000- Rp10.000, dan Rp30.000/ekor. Padahal, harga satu ekor lobster sama dengan harga 30, 40, 50 kg ikan,” jelas Susi.
Karena itu, Susi berharap agar BL yang telah dilepasliarkan dibiarkan tumbuh di alam dan dipanen oleh nelayan saat sudah dewasa. “Mudah-mudahan bisa tumbuh besar, diambil, dipanen oleh nelayan. Tapi bukan bibitnya. Kalo bibitnya ya nanti habis lama-lama,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Susi juga mengatakan, penyelundupan BL bukan fenomena yang baru. Hanya saja, selama ini praktik ilegal tersebut kurang mendapatkan perhatian sehingga menjadi praktik business as usual. “Karena itu, para penyelundup BL ini harus ditindak tegas,” ujarnya
Menurut Susi, dari tahun 1995, BL sudah mulai diambil di Lombok. Bahkan, sekarang ke mana-mana. “Setelah kita mulai larang, ekspor lobster dari Vietnam turunnya jauh sekali sedangkan ekspor lobster kita mulai naik,” pungkas Susi.