TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Untuk meningkatkan luas tanam bawang putih, pemerintah sudah menetapkan kewajiban tanam kepada importir sejak tahun 2018. Namun masih banyak kendala yang dihadapi, terutama terkait risiko terjadinya tumpang tindih lokasi wajib tanam di lapangan.
“Pengajuan RIPH merupakan syarat mutlak bagi pelaku usaha impor bawang putih,” kata Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto saat sosialisasi Aplikasi SIAP-RIPH di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Aplikasi SIAP RIPH ini menurut Prihasto, untuk memberikan kemudahan kepada importir dalam melaksanakan komitmen penanaman bawang putih di dalam negeri. Hal ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 dan Permentan Nomor 46 Tahun 2019 yang masih mensyaratkan bagi pelaku usaha yang mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).
“Khususnya untuk bawang putih pelaku usaha diwajibkan menanam bawang putih di dalam negeri sekurang-kurangnya 5 persen dari volume pengajuan impornya,” ucap Prihasto.
Sekretaris Ditjen Hortikultura Retno Sri Hartati Mulyandari menyampaikan bahwa SIAP-RIPH adalah fitur komitmen wajib tanam yang menyatu dengan aplikasi sistem RIPH yang sudah berjalan. Tujuan fitur SIAP-RIPH adalah untuk mencegah terjadinya tumpang tindih penggunaan lahan wajib tanam bawang putih, mempertegas komitmen wajib tanam dan produkdi oleh importir, serta mempermudah pengawasan , monitoring, dan evaluasi wajib tanam/produksi bawang putih.
Untuk mendukung aplikasi SIAP-RIPH, Ditjen Hortikultura sudah menyiapkan lahan 7.208 ha mencakup 503 kelompok tani. Lokasinya di Kabupaten Temanggung, Wonosobo, Tegal, Banyuwangi, Lombok Timur, Sukabumi, Karanganyar dan Magelang, dan 12 penangkar benih yang tersebar di Temanggung, Malang, Kota Batu, Tegal, Magelang dan Lombok Timur.
Untuk diketahui, dalam fitur SIAP RIPH telah disiapkan data penangkar benih bawang putih yang siap mendukung penyediaan bawang putih. Saat ini sudah ada setidaknya 12 penangkar benih bawang putih, yaitu dari Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Malang Jawa Timur masing-masing 1 penangkar, serta di Jawa Tengah terdapat 4 penangkar dari Magelang, 3 penangkar dari Temanggung dan 1 penangkar dari Tegal.