Minggu, 23 Maret 2025


Kementan Tegaskan Pemantauan RIPH dan Kewajiban Tanam Bawang Putih Sesuai Regulasi

18 Jan 2024, 07:50 WIBEditor : Gesha

Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto saat melihat gudang bawang putih yang akan diekspor ke Taiwan

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya dalam mengawasi implementasi RIPH dengan fokus pada kewajiban tanam bawang putih sesuai regulasi. 

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto menyatakan pengawasan pelaksanaan kebijakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan kewajiban tanam bawang putih telah berjalan sesuai ketentuan.

Ia menekankan bahwa pengawasan ini telah dilaksanakan dengan baik hingga saat ini.

"Pengawasan kita melibatkan semua pihak untuk hal ini, ada satgas pangan di dalam sana dalam pengawasan wajib tanam. Selama ini pengawasan sudah sesuai," ucap Prihasto.

Untuk diketahui,  hasil investigasi Ombudsman RI terhadap potensi maladministrasi oleh Kementan menyoroti kurangnya ketatnya pengawasan terhadap pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada perusahaan baru.

Didapati banyak perusahaan yang menghindari kewajiban tanam bawang putih dengan membentuk entitas baru untuk memperoleh RIPH. 

Prihasto Setyanto, mengklarifikasi bahwa pengawasan pembentukan entitas baru bukan kewenangan Kementan, ia menegaskan bahwa aturan penerbitan RIPH telah dijalankan dengan baik.

"Yang jelas kalau perusahaan tersebut tidak melaksanakan wajib tanam selama satu tahun, sesuai dengan aturan, itu akan diblokir perusahaannya. Nama perusahaan itu tidak akan mendapatkan RIPH," tutur Prihasto.

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018