Monday, 16 March 2026


16 Mar 2026, 09:04 WIB

Kementan resmi memberlakukan Permentan 04/2026 yang mengatur produksi, sertifikasi, hingga pengawasan peredaran benih hortikultura guna memperkuat tata kelola dan lindungi petani.

BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018