
Pemerintah resmi menerbitkan Permentan 4/2026 sebagai revisi Permentan 23/2021. Aturan baru ini mempertegas produksi, sertifikasi, hingga pengawasan peredaran benih hortikultura.
TABLOIDSINARTANI.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Permentan 4/2026 sebagai revisi Permentan 23/2021. Aturan baru ini mempertegas produksi, sertifikasi, hingga pengawasan peredaran benih hortikultura.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai revisi atas Permentan Nomor 23 Tahun 2021 tentang pembenihan hortikultura.
Regulasi anyar ini ditetapkan pada 26 Februari 2026 dan diundangkan sehari setelahnya.
Aturan terbaru ini menjadi turunan sekaligus penguatan amanat PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, khususnya terkait tata kelola produksi, sertifikasi, hingga pengawasan peredaran benih hortikultura.
“Perubahan ini bukan sekadar revisi administratif, tetapi penegasan tata kelola produksi, sertifikasi, dan pengawasan peredaran benih agar lebih adaptif dengan perkembangan usaha dan teknologi,” ujar Siti Sudlika, Ketua Tim Kerja Pembinaan dan Pengawasan Sertifikasi Benih.
Berbeda dengan regulasi sebelumnya, Permentan 4/2026 kini lebih tegas dalam cakupan pengaturan.
Aturan ini terbagi dalam enam bab, yakni Bab I tentang Ketentuan Umum yang memuat 1 pasal, Bab II tentang Produksi Benih sebanyak 26 pasal, Bab III tentang Sertifikasi Benih terdiri dari 11 pasal, Bab IV mengenai Peredaran dan Pengawasan Benih sebanyak 15 pasal, Bab V tentang Ketentuan Peralihan yang memuat 3 pasal, serta Bab VI sebagai penutup.
Secara keseluruhan terdapat 57 pasal yang mengatur tata kelola benih hortikultura secara lebih rinci dari hulu hingga hilir.
Jika dalam Permentan 23 Tahun 2021 judulnya masih bersifat umum yakni Pembenihan Hortikultura, maka dalam Permentan 4 Tahun 2026 judulnya disesuaikan dengan ruang lingkup yang diatur menjadi Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura.
Perubahan ini menegaskan bahwa regulasi terbaru tersebut mencakup seluruh rantai tata kelola perbenihan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga pengawasan peredarannya.
Perubahan signifikan lainnya, ketentuan teknis pelaksanaan pembenihan yang sebelumnya menyatu dalam lampiran, kini diatur tersendiri dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan).
Langkah ini dinilai lebih fleksibel karena aspek teknis bisa diperbarui tanpa harus merevisi Permentan.
Salah satu sorotan utama dalam regulasi terbaru adalah perluasan pengaturan hasil perbanyakan vegetatif melalui kultur in vitro.
Dalam Permentan 23/2021, metode ini hanya berlaku untuk komoditas pisang dan nanas, dengan ketentuan explan harus berasal dari rumpun induk tersertifikasi serta batas subkultur maksimal lima kali untuk pisang dan empat kali untuk nanas.
Namun dalam Permentan 4/2026, pengaturannya menjadi jauh lebih luas dan fleksibel.
Kultur in vitro kini dapat diterapkan untuk seluruh komoditas hortikultura, dengan syarat explan berasal dari rumpun induk yang teregistrasi pada BPSB atau penjamin mutu, serta batas subkultur disesuaikan dengan karakteristik masing-masing komoditas.
Tak hanya itu, regulasi baru juga memperluas cakupan sumber benih.
Jika sebelumnya terbatas, kini dalam kondisi benih sumber tidak tersedia, hasil perbanyakan vegetatif dari tanaman pohon, tahunan, perdu, terna, semusim hingga kultur in vitro yang diklasifikasikan BR dapat dijadikan sebagai benih sumber.
Perubahan penting lainnya dalam regulasi baru ini terkait ketentuan pemurnian varietas.
Jika pada Permentan 23 Tahun 2021 pemurnian varietas tidak diberlakukan hanya untuk komoditas kentang, maka dalam Permentan 4 Tahun 2026 ketentuan tersebut diperluas sehingga dapat berlaku juga untuk komoditas lain sebagaimana diatur dalam Pasal 10.
Selain itu, regulasi terbaru juga mulai mengatur klasifikasi skala usaha produsen benih yang berbadan usaha.
Pada aturan sebelumnya, klasifikasi ini belum diatur secara jelas. Kini dalam Permentan 4 Tahun 2026, skala usaha produsen benih dibagi menjadi mikro, kecil, menengah, dan besar.
Penetapan klasifikasi ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Permentan Nomor 34 Tahun 2025, sehingga diharapkan dapat memperkuat harmonisasi kebijakan perizinan sekaligus pembinaan usaha perbenihan hortikultura.
Perubahan lain juga terjadi pada kewajiban kepemilikan sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM).
Dalam Permentan 23 Tahun 2021, sertifikat SMM wajib dimiliki oleh seluruh produsen benih berbadan usaha dan instansi pemerintah.
Namun dalam Permentan 4 Tahun 2026, kewajiban tersebut dipersempit hanya berlaku bagi produsen benih berbadan usaha skala besar serta instansi pemerintah.
Regulasi baru ini juga menegaskan bahwa audit surveilans terhadap Sistem Manajemen Mutu harus dilakukan paling lambat 12 bulan sejak audit terakhir dilaksanakan.
Persyaratan administrasi dalam regulasi terbaru juga dipangkas agar lebih sederhana dan ramah bagi pelaku usaha.
Untuk perorangan kini cukup melampirkan salinan KTP. Sementara badan usaha hanya diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan instansi pemerintah melampirkan profil usaha serta surat penugasan pimpinan.
Ketentuan ini berbeda dengan aturan lama yang masih mewajibkan profil usaha dan akta pendirian maupun perubahannya.
Perubahan signifikan juga terjadi pada kewajiban pelaporan.
Jika sebelumnya laporan kegiatan sertifikasi benih dilakukan paling sedikit tiga bulan sekali, kini dalam Permentan 4/2026 laporan wajib disampaikan satu kali setiap satu bulan kepada LSSM dengan tembusan kepada Ditjen Hortikultura dan BPSB.
Pengetatan ini bertujuan meningkatkan pengawasan sekaligus memperkuat transparansi tata kelola perbenihan.
Aturan baru juga memperjelas bahwa produsen benih atau instansi pemerintah yang telah memiliki sertifikat kompetensi hanya boleh mengedarkan benih hasil produksi sendiri.
Pada regulasi sebelumnya tidak ada penegasan apakah peredaran dapat mencakup benih dari produsen lain, sehingga ketentuan ini kini memberi kepastian hukum yang lebih tegas.
Selain itu, terdapat klausul baru dalam Pasal 30 yang menyatakan bahwa untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu dan/atau pengujian produk benih hortikultura, sertifikasi melalui pengawasan pertanaman dan pascapanen dapat dilakukan oleh badan usaha dan instansi pemerintah.
Ketentuan ini membuka ruang percepatan proses sertifikasi tanpa mengurangi standar mutu yang ditetapkan.
Menurut Siti Sudlika, perubahan dalam Permentan 4/2026 diarahkan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi perbenihan, menjamin mutu benih hortikultura, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memperkuat sistem pengawasan.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap industri benih hortikultura nasional semakin tertata, lebih kompetitif, dan mampu mendukung ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.