TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menganggap petani sawit dikhianati Tim Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RPP UUCK). Sebab, mereka tidak berpihak pada petani sawit.
“Klau kebun perusahaan terindikasi dalam kawasan hutan lindung, diberi waktu berusaha sana selama 15 tahun. Tapi kalau petani sawit di kawasan hutan lindung, harus segera dikembalikan kepada Negara," kata Ketua Umum Apkasindo, Gulat Manurung di Jakarta, Selasa (12/1).
Lantaran itulah, kata Gulat, Apkasindo mengirim surat kepada Presiden meminta semua kebun sawit petani yang berada dalam kawasan hutan, baik yang masih dalam tahap penunjukan, pemetaan dan penataan batas, berdasarkan tanda bukti hak berupa Surat Tanda Daftar Budidaya, Hak-Hak Adat, Tanda bukti Jual Beli lahan Pekebun dan Tanda Bukti Hak lainnya yang diakui masyarakat hukum adat setempat yang terbit sebelum berlakunya UUCK, dikeluarkan dari klaim kawasan hutan.
"Kami juga minta dimasukkan hak dan kepentingan rakyat yang terindikasi dalam kawasan hutan ke dalam penyusunan RPP dengan membuat pasal-pasal khusus tentang penyelesaian kepemilikan lahan pekebun sawit dan kami juga minta difasilitasi untuk mempermudah proses penyelesaian klaim kawasan hutan itu," ujarnya.
Selain itu DPP Apkasindo juga menyoroti dan keberatan dengan ketentuan Pasal 55 RPP yang bertentangan dengan Pasal 110B UU Cipta Kerja karena mengatur ketentuan proses penyidikan yang sedang berjalan atas dugaan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan hutan sebelum terbitnya UU Cipta Kerja tetap dilanjutkan. Padahal ketentuan Pasal 110B UU Cipta Kerja sudah jelas mengatur kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tersebut tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan sanksi adminitrasi.
Dengan demikian jika pun ada proses penyidikan yang sedang berjalan seharusnya dihentikan demi hukum karena bukan tidak pidana, bukan malah melanjutkan proses penyidikannya. “Proses penyidikan itu muaranya adalah sanksi pidana, jadi kalau UU CK sudah menentukan sanksinya adalah administrasi, maka adalah salah besar melanjutkan proses penyidikan itu,” kata Gulat Manurung.
Di sisi lain, Anggota Divisi Riset dan Advokasi Relawan Jaringan Rimbawan (RJR), Petrus Gunarso, PhD, menyebut bahwa tujuan Presiden Jokowi menyusun UUCK adalah untuk memastikan agar usaha berinvestasi bisa tenang, mudah, murah dan tenaga kerja pun terserap. "Kalau RPP yang disusun menimbulkan kegaduhan, kebun yang tumpang tindih dengan kawasan hutan yang sangat luas, sejatinya juga investasi,” katanya.
Lebih jauh mantan Ketua Forum Kolaborasi Rimbawan Indonesia (FKRI) ini menyebut, kalau tujuan UUCK itu untuk menciptakan iklim investasi yang lebih positif, melihat besarannya, kenapa bukan investasi rakyat ini yang segera diselesaikan secara elegan? "Memformalkan dan melegalkan "keterlanjuran", sebenarnya penyelamatan investasi juga," katanya.
RPP seperti yang saat ini ada kata Petrus, nampaknya belum menjadi solusi bagi para petani/pekebun yang terlanjur berinvestasi. Ini berarti, RPP itu belum sejalan dan belum seirama dengan cita-cita UUCK itu.