Selasa, 10 Desember 2024


Pekebun di Kaltara Antusias Dapatkan STDB agar bisa Peroleh Bantuan PSR

10 Jun 2021, 16:14 WIBEditor : Ahmad Soim

Pelenun di Nunukan Kaltara | Sumber Foto:Pratiwi

 

TABLOIDSINARTANI.COM, Nunukan -- Petani pekebun di Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) antusias untuk mendapatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Kepemilikan STDB menjadi salah satu syarat buat pekebun bisa mendapatkan program bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Nunukan  melalui Bidang Perkebunan melakukan kegiatan sosialisasi surat tanda daftar budidaya (STDB) yang merupakan salah satu syarat untuk mengikuti kegiatan program peremajaan sawit rakyat (PSR), di kantor BPP Kecamatan Nunukan Jalan Sei Fatimah Nunukan, Rabu siang (9/6/2021).

Menurut  Kepala Seksi Perkebunan Rakyat, Jumain, mengungkapkan STDB ini diperlukan untuk komoditas perkebunan yang memiliki luas lahan kurang dari 25 hektar, dalam prosesnya pengurusan STDB ini tidak dipungut biaya atau gratis.

“Untuk tahun 2020 di Kabupaten Nunukan target kita mengeluarkan STDB sebanyak 150 pekebun, ternyata realisasinya lebih banyak bahkan mencapai 250 pekebun, dalam satu pekebun itu terkadang ada yang memiliki 1 atau 2 hektar lahan kebun bahkan lebih, dari 250 STDB yang sudah dikeluarkan itu komoditas utamanya adalah  kelapa sawit, selain itu juga ada tanaman kakao dan lada,” ujar Jumain.

Sedangkan target tahun 2021 sekitar 400 pekebun, sampai bulan ini kita sudah terealisasi kisaran 80 pekebun.

“Dasar  kegiatan STDB ini adalah merujuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 kemudian ditindaklanjuti dengan  keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang pedoman  penerbitan surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya,” katanya.

BACA JUGA:

Jumain menambahkan, yang mengeluarkan STDB ini kewenangannya sudah diserahkan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang  diterbitkan dari PTSP itu sebetulnya izin usaha kecil mikro, sedangkan di Permentan  disebut STDB, makanya kita terbitkan STDB sesuai dengan Permentan dan surat keputusan Dirjen bun itu.

Proses awalnya ke PTSP dulu lalu diregistrasikan sampai terbit NIB, izin usaha mikronya sama izin lokasi, atas dasar itu baru mereka ke Dinas Pertanian, kemudian kita turun ke lahan  mengambil titik koordinat dan kita sinkronkan dengan peta digitalnya apakah suatu lahan terkait dengan hutan lindung atau tidak.

Kalau lahan kebun misalnya  berada di lahan perusahaan atau kawasan hutan lindung maka kita tidak akan terbitkan STDB nya. 

“Salah satu fungsi STDB ini adalah untuk pendataan statistik agar lebih akurat seperti luasan kebun, produksi, produktivitas bahkan sampai harganya, jenis tanaman, sumber bibit  hingga operasionalnya seperti pemupukan dan pembersihan lahan dan teknis kebun lainnya,” terang Jumain.

Masih menurut Jumain, respon pekebun terhadap STDB ini bagus, bahkan kemaren itu ada pekebun yang minta sendiri, memang target  utama kita untuk STDB ini adalah petani yang mengikuti program PSR tapi di luar itupun kita layani.

Kegiatan sosialisasi STDB ini selain dihadiri oleh Bidang Perkebunan DPKP Nunukan, juga hadir perwakilan Kecamatan Nunukan, Kepala BPP Nunukan, Kepala Desa Binusan dan Binusan Dalam, perwakilan  Koperasi Sawit Gaya Baru, Tim Surveyor Indonesia dan seluruh PPL dan THL BPP Kecamatan Nunukan.

____

 Sahabat Setia SINAR TANI bisa berlangganan Tabloid SINAR TANI dengan KLIK:  LANGGANAN TABLOID SINAR TANIAtau versi elektronik (e-paper Tabloid Sinar Tani) dengan klikmyedisi.com/sinartani/ 

Reporter : Ibnu Abas
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018