Petani sawit berharap pemerintah meninjau ulang RPP UU Cipta Kerja
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Kabar gembira bagi pekebun/petani kelapa sawit. Dalam waktu dekat, untuk membuat Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Kementerian Pertanian bisa secara online melalui aplikasi mobile STDB.
"Aplikasi melalui smartphone ini yang tengah disiapkan nantinya dapat diunduh melalui playstore," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Dedi Junaidi, dalam webinar “Sawit Indonesia Berkelanjutan dan Semakin Ramah Lingkungan” di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dedi menyebutkan, manfaat STDB bagi pekebun kelapa sawit antara lain adalah untuk pendataan mendukung statistik perkebunan, persyaratan PSR dan persyaratan ISPO. STDB juga dibutuhkan untuk kelengkapan mendapatkan bantuan APBN atau pendanaan lainnya. Disamping itu juga dipakai sebagai bahan penyusunan kebijakan, peningkatan daya saing perkebunan, mampu telusur/tracebility dan penguatan tata kelola perkebunan.
Karena itu, Kementan terus berupaya untuk mempercepat dan mendorong penerbitan STDB kelapa sawit rakyat. Di sisi lain pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perkebunan juga diminta memfasilitasi STDB yang diajukan petani atau pekebun.
Pada tahun ini, Kementan menargetkan 10 ribu pekebun akan mendapatkan STDB yang meliputi tujuh provinsi. Adapun realisasi per 30 April 2021 ini sebanyak 3.000 pekebun sudah memiliki STDB.
Kementan menargetkan sebanyak 20.000 pekebun kelapa sawit akan mendapatkan STDB pada tahun 2022. Sinergitas Kementan bersama pemerintah daerah melalui Dinas yang membidangi perkebunan akan memfasilitasi para petani sawit di 16 Provinsi.
Untuk diketahui, STDB merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 ha oleh pemerintah untuk 137 komoditas perkebunan, termasuk sawit. Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan.
STDB juga menjadi bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen. STDB ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha.
Status masa berlakunya STDB tersebut, selama usaha budidaya tanaman perkebunan masih dilaksanakan pekebun yang namanya tertera. Dengan demikian, jika terjadi perubahan atas pemilik, ada perubahan jenis tanaman dan perubahan luas kebun, tanahnya musnah dan/atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya, maka STBD tak berlaku lagi.