Petani sawit di lahan yang tengah diremajakan. Namun kini lahan petani sawit terancam RPP UU Cipta Kerja
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Salah satu upaya pemerintah supaya target peremajaan sawit rakyat (PSR) bisa tercapai adalah melibatkan GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia). Hingga kini sudah 26 perusahaan yang terlibat PSR.
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjen Perkebunan, Heru Tri Widarto mengatakan, pihaknya telah meminta perusahaan perkebunan anggota GAPKI mengajak petani plasmanya juga petani swadaya sekitarnya untuk ikut dalam program ini. “Mereka yang memenuhi syatat PSR yaitu tanaman tua, produktivitas rendah karena dulu menggunakan benih ilegitim, bisa diajak program ini,” katanya
Hal ini menurut Heru, sesuai pasal 57 UU No 39 tahun 2014 yakni, perusahaan perkebunan melakukan usaha kemitraan saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
Heru mengakui, selama ini salah satu kendala realisasi tanam PSR adalah ketersediaan benih. Bahkan pekebun harus menunggu satu tahun untuk mendapatkan benih siap salur. Kendala lainnya keterbatasan kontraktor tumbang chiping. “Nah, perusahaan perkebunan bisa masuk ke sini bermitra dalam penyediaan benih dan tumbang chiping,” katanya.
Dikatakan, perusahaan sudah terbukti punya pengalam dalam penyediaan bibir, akses terhadap benih unggul dan tumbang chiping. Apalagi disekitar lokasi perusahaan banyak petani.
“Dalam PSR memang banyak petani yang memlilih mandiri. Tetapi pemerintah tetap mewajibkan petani untuk bermitra, minimal mitra kerja dalam perbenihan dan land clearing,” tuturnya.
Sampai saat ini tercatat ada 26 perusahaan yang sudah bermitra melakukan PSR dalam skala luas. Kedepan diharapkan semakin banyak perusahaan yang terlibat.
Heru menambahkan, kemitraan lain yang bisa dilakukan adalah dengan menjadi pembeli TBS pekebun. Dibuat perjanjian kerjasama kelembagaan petani dengan PKS sehingga TBS bisa langsung dijual ke pabrik tanpa perantara, harganya sesuai dengan harga penetapan.
Hal ini sesuai dengan Permentan No 15 tahun 2020 pasal 34 ayat 2 yang menyatakan pekebun wajib bermitra terutama dalam menyalurkan TBS yang dihasilkan dengan PKS di wilayah peremajaan
Rekomtek yang sudah diterbitkan untuk PSR:
1. PT Hindoli (20 koperasi, 8.906 ha, 4.098 pekebun)
2. PT Karya Tanah Subur (14 koperasi, 5.112 ha, 2.002 pekebun)
3. PTPN V 15 (koperasi, 3.911 ha, 1.646 pekebun)
4. PTPN XIII (14 koperasi, 3.468 ha, 1.388 pekebun)
5. PT Pinagio Utama (6 koperasi, 3.192 ha, 1.312 pekebun).
6. PT Wilmar (8 koperasi, 3.508 ha, 1.200 pekebun)
7. PT Sampoerna Agro (3 koperasi, 2.573 ha, 1.299 pekebun).
8. PT Asian Agro Group (13 koperasi, 2.833 ha, 1.183 pekebun)
9. PT Bumi Maju Sawit (4 koperasi, 2.329 ha, 829 pekebun)
10. PT Antang Ganda Utama (6 koperasi, 2.156 ha, 802 pekebun)
11. PT Unggul Widya Teknology Lestari (6 koperasi, 2.503 ha, 765 pekebun).
12. The Capitol Group (5 koperasi, 2.045 ha, 1.010 pekebun)
13. PT Pati Sari (6 koperasi, 1.992 ha, 976 pekebun).
14. PT Persada Alam Jaya (1 koperasi, 1.596 ha, 617 pekebun)
15. PT PP Pati Sari (2 koperasi, 1.380 ha, 606 pekebun)
16. PT Wawasan Kebun Nusantara (12 koperasi, 1.261 ha, 505 pekebun)
17. PT Sawit Nagan Raya Makmur (2 koperasi, 1.220 ha, 621 pekebun)
18. PTPN III (12 koperasi, 1.213 ha, 524 pekebun)
19. PT Wanasari Nusantara (3 koperasi, 1.193 ha, 506 pekebun).
20. PT. Kalimantan Sawit Kusuma (10 koperasi, 1.143 ha, 433 pekebun)
21. PT Sawit Jujuhan Abadi (5 koperasi, 1.011 ha, 497 pekebun)
22. PTPN IV (11 koperasi, 1003 ha, 546 pekebun)
23. PT Artha Jaya Sawit (2 koperasi, 985 ha, 415 pekebun)
24. PT Bungo Suko Menanti (3 koperasi, 976 ha, 581 pekebun)
25. PT Wanasari Nusantara (2 koperasi, 966 ha, 429 pekebun)
26. PT Sampoerna Agro (1 koperasi, 929 ha, 334 pekebun).