Petani sawit di lahan yang tengah diremajakan. Namun kini lahan petani sawit terancam RPP UU Cipta Kerja
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyambut baik jalur kemitraan sebagai upaya melibatkan perusahaan dalam program PSR. Kemitraan antara perkebunan besar dengan petani sawit merupakan strategi mempercepat realisasi PSR.
Mukti Sardjono, Direktur Eksekutif GAPKI mengatakan, dari 2016-2021, jumlah perusahaan sawit anggota GAPKI yang menjadi mitra PSR berjumlah 68 perusahaan yang menggandeng 147 kelompok tani.
“Dengan kelebihan perkebunan besar dalam pengelolaan kebun, pengolahan, pemasaran serta fasilitas lainnya, kerjasama kemitraan akan dapat meningkatkan produktivitas kebun dan pendapatan petani pekebun,” kata Mukti saat webinar Forum Wartawan Pertanian (FORWATAN) bertema "Pola Kemitraan Mempercepat PSR dan Kesejahteraan Petani", Kamis (28/4).
Namun Mukti berharap kemitraan yang dikembangkan harus didasari saling menguntungkan dan berkesinambungan. Untuk itu perlu dibuat perjanjian kerjasama antara masing-masing pihak yang bersifat mengikat kedua belah pihak.
GAPKI menawarkan empat pola kemitraan dengan pekebun yaitu pendampingan kultur jaringan, kontraktor peremajaan, avalis full commercial dan operator pengelolaan. Nah, untuk PSR ini, kemitraan yang paling memungkinkan adalah avalist full commercial bentuk kerjasamanya pembangunan dan pengelolaan kebun petani hingga lunas.
“Kemitraan operator pengelolaan juga bisa dilakukan. Dengan bentuk kerjasamanya pengembangan dan pengelolaan kebun dalam waktu tertentu,” katanya.
Mukti mengakui, masalah legalitas lahan kebun petani menyulitkan anggotanya untuk terlibat dalam PSR. Sebagai contoh, kebun petani dari program PIR-Trans dan PIR-BUN seluas 513.927 potensial dilibatkan dalam PSR.
Sebenarnya kebun yang telah dibangun semenjak 1977 ini masuk kriteria untuk diremajakan. Pasalnya, umur tanaman melewati umur 25 tahun, mempunyai kelompok tani bahkan koperasi,dan umumnya hampir sudah bersertifikat.
"Tetapi begitu diusulkan PSR, kebun eks PIR tadi sebagian besar terindikasi dalam kawasan hutan. Ini aneh sekali karena sudah ada sertifikat hak milik. Kebun tadi diklaim berada di kawasan hutan," sambungnya.