Selasa, 16 April 2024


NFA dan Kemendag Tetapkan Harga Gula di Petani Rp 11.500/kg

22 Jun 2022, 16:07 WIBEditor : Yulianto

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi saat berkunjung ke industri gula | Sumber Foto:Humas Bapanas

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Badan Pangan Nasional/NFA (National Food Agency) bersama Kementerian Perdagangan menetapkan harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) ditingkat petani minimal Rp.11.500/kg. Sebelumnya pemerintah juga telah menetapkan harga eceran tertinggi gula di tingkat konsumen sebesar Rp 13.500/kg.

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 TAHUN 2022 tertanggal 10 Juni 2022.

“Penyesuaiyan harga ini untuk kesejahteraan petani tebu, saya menegaskan seluruh Pabrik Gula baik yang dikelola BUMN Pangan, BUMN Perkebunan maupun Swasta memberikan harga lelang minimum 11.500/kg,” kata Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi  di Jakarta, Rabu (22/6).

NFA bersama Kemendag, lanjut Arief, mendorong kestabilan harga gula di hulu tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen. Untuk harga acuan gula di hilir pemerintah telah menetapkan sebesar 13.500/kg.

Kebijakan penetapan harga gula di tingkat petani tersebut menurut Arief, sesuai yang diamanahkan Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula.

BUMN Pangan ID FOOD, PTPN, swasta, asosiasi maupun Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan petani tebu untuk menjaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula. Selain itu, untuk meningkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya. “Dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula,” tegasnya.

Arief menilai, kolaborasi sangat penting untuk perbaikan tata kelola pangan. Hal ini pun sesuai yang diamanahkan Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna bahwa diperlukan sebuah orkestrasi yang baik antara Kementerian/Lembaga, BUMN, Swasta dan daerah. Terutama untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia.

Reporter : julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018