Pekebun sawit
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Semenjak diterbitkannya regulasi baru dalam mendorong percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yakni Permentan No. 03 tahun 2022, ada dua jalur pengusulan PSR yang bisa ditempuh pekebun rakyat yakni jalur Dinas dan jalur Kemitraan. Seperti apa pengajuan melalui jalur Kemitraan ini?
“Regulasi ini sebagai penyempurnaan Permentan 07/2019 tentang pengajuan pelaksanaan PSR," sebut Direktur Tanaman Tahunan, Ditjen Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro dalam Webinar Membangun Jembatan Kemitraan dengan Perusahaan 'Alternatif Dorong Peremajaan Sawit Rakyat' yang digelar TABLOID SINAR TANI bekerjasama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS), Rabu (29/06).
Bagus menjelaskan, ada perbedaan mendasar dari kedua Pementan tersebut yakni dari proses pengajuan PSR dan kriteria layak peremajaan, dari kriteria 4 hektare per KK, melalui permentan ini berubah menjadi 4 hektare per orang. Sehingga bisa memperluas jangkauan keikutsertaan pekebun dalam PSR.
Mengenai jalur pengusulan PSR, Kementan membuka 2 jalur yakni jalur Dinas dan Jalur Kemitraan. “Jalur Dinas sudah kita sederhanakan dan dipersingkat proses verifikasinya. Semula melalui 3 tahap mulai dari Dinas Kabupaten/Kota kemudian Provinsi dan Ditjenbun Kementan. Sekarang, cukup dilakukan verifikasi dan cek lapangan di tingkat Kabupaten/Kota. Kemudian meneruskan ke Direktorata Jenderal Perkebunan Kementan lalu Rekomendasi Teknis diterbitkan oleh Kementan,” bebernya.
Baca Juga : Pacu PSR dengan Kemitraan
Kemitraan, Jalan Tol Percepat PSR
Sedangkan dengan Jalur Kemitraan, usulan PSR akan dibantu oleh perusahaan perkebunan untuk mengusulkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) lalu diverifikasi oleh surveyor lalu menuju BPDPKS untuk dilakukan pembayaran oleh BPDPKS.
“Sehingga, Gabungan Pekebun Sawit bisa melakukan kerjasama dengan perusahaan sawit di sekitar dan dipilih untuk kemudian dilakukan pengumpulan dokumen usulan. Perusahaan sebagai mitra pendamping melakukan verifikasi dari sisi kelengkapan dokumen,” jelasnya.
Ketika usulan dari Gabungan Pekebun sudah lengkap dan diverifikasi oleh perusahaan sawit, Dokumen selanjutnya dilakukan usulan ke BPDPKS yang akan dilakukan verifikasi oleh surveyor.