Senin, 14 Oktober 2024


Mitra Perusahaan, Petani Wajib Dilibatkan dalam Pengelolaan Lahan Sawit

02 Peb 2023, 09:00 WIBEditor : Yulianto

Petani sawit di lahan yang tengah diremajakan. Namun kini lahan petani sawit terancam RPP UU Cipta Kerja | Sumber Foto:Dok.Sinta

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Petani sebagai aktor atau pelaku usaha perkebunan sawit, memiliki peranan penting dalam pemberdayaan perkebunan guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Sebagai mitra perusahaan perkebunan sawit, petani harus dilibatkan untuk mengelola lahan yang mereka miliki.

Pemberdayaan masyarakat sendiri, mulai populer di Indonesia sejak tahun 1980 an. Saat itu, perkebunan sawit mulai dikembangkan dalam bentuk Perkebunan Inti Rakyat dengan pola Transmigrasi (PIR-Trans). Perusahaan perkebunan sebagai perusahaan inti dengan fungsi utama sebagai avalis (penanggung jawab) dalam kemitraan bersama petani kelapa sawit.

Dengan kemitraan, perusahaan sawit akan mendapatkan hasil dari lahan yang dikelola petani. Untuk itu, perkebunan sawit wajib melibatkan masyarakat lokal dan sekitarnya secara aktif sejak awal dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, masyarakat lokal dan sekitarnya juga memiliki peluang besar untuk bisa bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai karyawan perusahaan. Perusahaan sawit membutuhkan dukungan masyarakat untuk operasional perusahaan. Dengan demikian, peluang kerja serta merta terbuka luas bagi masyarakat pedesaan yang jauh dari perkotaan.

Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Perekonomian Moch. Edy Yusuf mengatakan, guna mencapai tata kelola kelapa sawit yang berkelanjutan maka pemerintah akan terus mendorong kebijakan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), yang merupakan amanah regulasi INPRES No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.

Kebijakan RAN-KSB telah membantu pemerintah untuk menyusun tata kelola kelapa sawit yang lebih baik, penerapan dari regulasi itu diantaranya dengan melakukan pelatihan dan training kepada pelaku sawit utamanya petani dalam menerapkan budidaya sawit yang ramah lingkungan.

“Kita juga tetap melakukan evaluasi dan monitoring dan melibatkan banyak stakeholder, baik itu petani, pelaku sawit dan 20 Pemerintah Provinsi penghasil sawit dalam memenuhi regulasi tersebut,” katanya saat FGD SAWIT BERKELANJUTAN VOL 12, bertajuk “Mendorong Keterlibatan Masyarakat Perdesaan Hasilkan Minyak Sawit Berkelanjutan” yang diadakan InfoSAWIT yang didukung BPDPKS, Selasa (31/1) di Jakarta.

Eddy mengatakan, pemerintah daerah akan terus didorong untuk semakin membudidayakan kelapa sawit berkelanjutan, karena akan membantu keberlanjutan lingkungan untuk generasi yang akan datang. Kedepan pihaknya juga akan melakukan beberapa revisi pada regulasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Pada beleid tersebut akan dimasukan sektor hilir dan diperkuat dengan upaya kerjasama antara kementerian dan lembaga, termasuk menerapkan prinsip transparansi. Saat ini pemerintah telah sadar bahwa jangan sampai kelapa sawit akan bernasib sama dengan komoditas rempah-rempah,” tegas Eddy.

BPDPKS terus mendorong PSR untuk meujudkan perkebunan berkelanjutan. Baca halaman selanjutnya.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018