Rabu, 11 Desember 2024


Penuhi Syarat Legal, Kementan Genjot Sertifikasi ISPO Pekebun

25 Mei 2023, 07:55 WIBEditor : Yulianto

Pekebun sawit | Sumber Foto:Dok. Sinta

TABLOIDSINARTANI.COM, JAKARTA - Indonesia sedang menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan "legal" di perkebunan sawit petani swadaya. Dari total 6,7 juta hektar kebun sawit rakyat, baru 32 sertifikat ISPO yang dikeluarkan untuk pekebun.

Karena itu, Kementerian Pertanian melakukan percepatan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi pekebun swadaya dengan kerjasama pemangku kepentingan.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) di Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Prayudi Syamsuri mengatakan, dengan rendahnya tingkat sertifikasi ISPO bagi pekebun swadaya sehingga perlu adanya percepatan. Padahal target penyelesaian sertifikasi ISPO bagi pekebun adalah tahun 2025.

Prayudi mengakui, salah satu tantangan dalam legalitas lahan sawit rakyat adalah adanya indikasi izin sawit dan tutupan sawit yang berada di kawasan hutan. Selain itu, masih terdapat banyak konflik dan klaim tenurial dari masyarakat adat dan lokal terkait perkebunan sawit.

Saat FGD mengenai Sertifikasi ISPO bagi Pekebun Sawit Swadaya yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu, (24/5) Prayudi menjelaskan, Uni Eropa, sebagai salah satu importir minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari Indonesia, telah memberlakukan berbagai aturan ketat terkait deforestasi. Karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret agar CPO Indonesia tidak terkena aturan tersebut.

Prayudi menyebutkan, empat hal yang harus dilakukan untuk memenuhi aturan Uni Eropa. Pertama, perlu ada dorongan penyelesaian legalitas petani. Kedua, petani harus mendapatkan dukungan fasilitas dalam proses sertifikasi ISPO. Ketiga, perlu ada upaya penyelesaian konflik dalam izin perkebunan sawit. Terakhir, pengakuan hak masyarakat adat harus dipercepat.

Sementara itu, Head of Program Operation Solidaridad, Billy M Hasbi menjelaskan, ada lima faktor yang menjadi hambatan dan tantangan dalam proses pendampingan ISPO bagi pekebun swadaya. Pertama, keterbatasan akses terhadap informasi mengenai ISPO bagi pekebun sawit swadaya.

Kedua, lanjutnya, belum sesuainya legalitas lahan pekebun sawit swadaya. Ketiga, perbedaan penafsiran persyaratan sertifikasi seperti STDB, Benih Bersertifikat, SPPL, dan sebagainya. “Faktor keempat adalah kompleksitas proses sertifikasi ISPO, dan faktor terakhir adalah perihal insentif bagi pekebun swadaya setelah mendapatkan sertifikasi ISPO,” katanya.

Solidaridad, melalui proyek Reclaim Sustainability Palm Oil, bekerja sama dengan GPPI dan Direktorat Jenderal Perkebunan, merealisasikan program advokasi dan pendampingan ISPO bagi petani sawit swadaya melalui Resource Center Oil Palm Smallholder (ReCops).

ReCops adalah pusat sumber daya atau platform yang menyediakan informasi, bantuan, dan dukungan khusus bagi petani kelapa sawit skala kecil. Tujuannya adalah memberdayakan dan membantu petani kelapa sawit skala kecil dalam praktik yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, meningkatkan penghidupan mereka, serta mempromosikan keberlanjutan sosial dan lingkungan dalam industri kelapa sawit.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018