TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah, tengah memperbarui regulasi guna meningkatkan pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) agar lebih efektif.
"Saat ini, kita berhenti membahas target dan fokus pada penyempurnaan regulasi yang luar biasa. Regulasi seharusnya memberi dorongan tanpa membelenggu, yakinlah bahwa dengan begitu, pelaksanaannya akan lebih efisien," kata Andi.
Dirinya menjelaskan, mereka sedang merancang regulasi baru yang akan menggantikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03/2022 mengenai Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Seperti diketahui, Permentan 03/2022 memperkenalkan syarat tambahan, seperti surat keterangan bebas kawasan lindung gambut sebagai persyaratan untuk mengikuti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Salah satu syarat ini menjadi penyebab kegagalan dalam mengikuti program PSR.
"Permentan 03/2022 akan segera dicabut, digantikan oleh Permentan baru yang mencakup PSR, SDM, Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan aspek lainnya. Dengan demikian, verifikasi hanya perlu dilakukan sekali," ujarnya.
Pihaknya tengah mengusulkan penambahan dana untuk Program PSR kepada Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Insentif-insentif untuk para pekebun sedang dalam persiapan. Akan ada kenaikan biaya PSR, dan kami sedang mengajukan kepada Komite Pengarah BPDPKS agar mereka menyetujuinya," ujar Andi.
Selain itu, Andi menyatakan bahwa ke depannya pemerintah akan membebaskan biaya sertifikasi ISPO bagi pekebun sawit rakyat. Biaya ini akan ditanggung oleh BPDPKS.
"PP-nya akan segera keluar. Semuanya akan menjadi gratis mulai dari auditor, persiapan ISPO, dan lainnya, dan semuanya akan didanai oleh BPDPKS," tambahnya.