Sabtu, 22 Maret 2025


Mengibarkan Kembali Bendera Swasembada Gula

27 Peb 2024, 13:22 WIBEditor : Yulianto

Pemerintah mengibarkan kembali bendera swasembada gula.

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Perjalanan bangsa Indonesia untuk mencapai swasembada gula memang tak semanis rasanya. Beberapa kali Pemerintah Indonesia mencanangkan, ternyata kerap kali gagal. Kini melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2023, pemerintah kembali mengibarkan bendera swasembada gula.

Jika melihat perjalanan sejarah,  Indonesia pernah mencapai swasembada gula di era Penjajahan  Belanda yaitu sekitar tahun 1930-an. Saat itu produksi gula mencapai 3 juta ton pertahun. Bahkan hampir separuhnya diekspor. Indonesia pun menjadi pengekspor gula nomor dua di dunia setelah Kuba. Produk gula sebanyak itu  didukung  179 pabrik gula serta areal lahan tebu mencapai 196.650 hektar (ha).

Namun setelah kemerdekaan dan pabrik gula dinasionalisasi justru secara perlahan produksi gula semakin menurun. Begitu juga areal lahan tebu kian menyusut beralih fungsi untuk kegiatan non pertanian. Belum lagi permasalah lain yang menyelimuti petani, sehingga menurunkan minat untuk berbudidaya tebu.

Bagaimana dengan kondisi saat ini? “Dalam 10 tahun terakhir produksi gula nasional tidak pernah lebih dari 2,5 juta ton dengan luas areal 450 ribu hektar,” kata Mahmudi, Direktur Produksi dan Pengembangan Holding PTPN 3 saat webinar Perkebunan Outlook 2024, Strategi Kolaboratif Mewujudkan Peningkatan Produksi Tebu, Selasa (23/1).

Mahmudi tak menepis bahwa banyak tantangan dalam upaya mencapai swasembada gula. Pertama, importasi gula yang cukup tinggi. Ini terjadi karena semakin meningkat kebutuhan gula, baik konsumsi maupun industri. Sebaliknya produksi gula dalam negeri stagnan. Produksi gula dalam negeri belum dapat memenuhi kebutuhan gula nasional,” katanya.

Data PTPN, berdasarkan kebutuhan gula konsumsi rumah tangga, konsumsi per kapita pada tahun 2022 mencapai 13 kg/kapita/tahun. Jika populasi penduduk Indonesia mencapai 275 juta jiwa, maka kebutuhan gula nasional mencapai 6,7 juta ton. Padahal, produksi gula dalam negeri hanya 2,4 juta ton.

Menurutnya, produksi gula yang terbatas akibat kurangnya kapasitas produksi dan tingginya usia pabrik gula, sehingga memerlukan revitalisasi. Dependensi (ketergantungan) Indonesia pada gula impor (lebih dari 50%) mendorong pemerintah menyusun agenda ketahanan pangan untuk mencapai swasembada gula sebelum tahun 2030.

Pemerintah menerbitkan Perpres No. 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Pembangunan Kebutuhan Bio Etanol sebagai Bahan Bakan Nabati (BioFuel). Baca halaman selanjutnya.

Reporter : Tim Sinta
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018