Selasa, 10 Desember 2024


Pemerintah Susun Strategi Swasembada Gula

28 Feb 2024, 11:18 WIBEditor : Yulianto

Data Ditjen Perkebunan, areal Hak Guna Usaha HGU (HGU) yang dimiliki 10 PG (pabrik gula) baru dan revitalisasi di Luar Jawa mencapai 35 ribu ha. Karena itu diperlukan areal dari kebun plasma seluas 25 ribu ha. | Sumber Foto:ISTIMEWA

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Pembangunan Kebutuhan Bio Etanol sebagai Bahan Bakan Nabati (BioFuel). Dalam Perpres tersebut, pemerintah telah menetapkan target swasembada gula konsumsi dan industri.

Bagaimana strategi pemerintah? Kementerian Pertanian telah menyusun grand strategi untuk mencapai swasembada gula pada tahun 2028. Kasubdit Tanaman dan Pemanis Lain Direktorat Semusim dan Tahunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Haris Darmawan mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Perpres 40 Tahun 2023 Percepatan Swasembada Gula Nasional. Dalam  Perpres tersebut pemerintah telah menetapkan swasembada gula konsumsi tahun 2028 dan swasembada gula industri tahun 2030.

Hitunganya, jika tahun 2023 produksi gula sebanyak 2,27 juta ton, maka tahun 2028 produksinya bisa mencapai 3,46 juta ton. Saat ini luas total areal tebu nasional 504.776 hektar (ha). Dari luasanya itu, perkebunan tebu milik rakyat seluas 298.298 ha. Sedangkan jumlah pabrik gula (PG) sebanyak 58 PG dengan kapasitas 341.600 ton cane per day (TCD).

Penyiapan Lahan

Untuk mencapai swasembada gula, Haris mengatakan, pihaknya sudah menyusun grand strategi jangka panjang peningkatan produksi, baik mulai hulu hingga hilir. Dari sisi hulu, pihaknya akan terus berkoordinasi dalam upaya pelepasan areal kawasan hutan yang bisa dimanfaatkan untuk perluasan tebu, kemudian koordinasi penyediaan lahan tebu bisa menggunakan lahan HGU yang terbengkalai.

“Tindak lanjut lainnya terkait penyediaan lahan telah dilaksanakan Rakor Percepatan Swasembada Gula Nasioanl pada 31 Oktober 2023 yang dihadiri seluruh PG berbasis tebu dan PG Rafinasi. Hasil rakor tersebut para pengelola PG menyatakan ketersediaan lahan yang clean and clear menjadi kebutuhan utama untuk pengembangan dan pembangunan PG Baru berbasis tebu,” tutur Haris.

Sebagai tindak lanjut Rakor Penyediaan Lahan pada 1 November 2023, ungkap Haris disepakati untuk mengetahui potensi lahan yang sesuai untuk tebu di lahan kehutanan. Untuk itu, diperlukan peta kesesuaian lahan untuk komoditas tebu untuk dilakukan overlay peta kesesuaian tebu dengan peta ketersediaan lahan untuk pengembangan tebu dari Kemen KLHK.

Ada beberapa lokasi overlay peta kesesuaian lahan yang berpotensi untuk pengembangan tebu dengan peta kawasan hutan yang dapat dikonversi maupun hutan produksi. Diantaranya, Provinsi Gorontalo potensi di lahan APL seluas 9.463 ha, Sulawesi Tengah potensi di lahan APL seluas 5.820 ha, Sulawesi Tenggara potensi dilahan APK seluas 33.348 dan lahan HPK seluas 44.649 ha dan di Nusa Tenggara Timur potensi dilahan APL seluas 81.201 ha.

“Penataan lahan akan kami lakukan, terutama untuk pabrik gula agar membangun kebun sendiri dan kebun rakyat untuk memenuhi kapasitas pabrik berikut sarana pengairannya,” katanya. Begitu juga dalam penyediaan benih akan dilakukan dalam satu manajemen PG dan penataan varietas, termasuk penggunaan varietas unggul (rendemen tinggi).

Saat ini ungkap Haris, Ditjen Perkebunan sedang memproses penerbitan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kemitraan Pekebun Tebu dengan Pabrik Gula. Permentan ini  sebagai upaya penguatan kemitraan yang sudah terjalin antara PG dengan petani.

"Untuk mencapai swasembada gula, Direktorat Jendral Perkebunan akan mengoptimalkan 59 persen area perkebunan rakyat. Namun, kami juga menyadari adanya tantangan pendanaan, khususnya terkait bongkar ratoon. Untuk itu, kami akan mendorong pelaksanaan bongkar ratoon melalui anggaran KUR," ungkap Haris.

Berdasarkan masukan dari hasil kunjungan kerja ke beberapa wilayah pengembangan tebu dan pabrik gula di Lampung dan Jawa, petani mengharapkan dihidupkan lagi pola perkreditan untuk tebu melalui program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E).

“Ke depan perlu adanya alterantif sumber pembiayaan tebu dengan membentuk Badan Pengelola Dana Tebu berupa insentif dari impor gula atau bagi hasil produksi gula. Selain itu, perlunya pembentukan kembali Dewan Komoditi Tebu/Gula,” katanya

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018