TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Dengan menghasilkan benih Sigarar Utang yang telah terstandar, para petani kini berhasil menciptakan biji kopi Arabika terbaik yang memikat pasar internasional.
Sumatera Utara dikenal sebagai produsen kopi arabika Sigarar Utang yang pertama kali diakui oleh Pemerintah.
Fakta ini tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 205/Kpts/SR.120/4/2005 yang menetapkan Kopi Sigarar Utang sebagai varietas unggul.
Kopi Sigarar Utang, yang berakar dari Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, memancarkan keunikan dalam setiap cangkirnya.
Nama yang menggoda itu, "Sigarar Utang," mengusung makna dalam bahasa Batak yang menggambarkan "si pembayar utang," sebuah kisah yang melekat pada budaya dan sejarah lokal.
Kopi ini bukan hanya sekadar minuman, melainkan cermin dari semangat dan ketekunan petani lokal.
Data dari berbagai sumber menunjukkan bahwa hasil penjualan kopi Sigarar Utang sering kali menjadi penyelesaian bagi para petani dalam melunasi kewajiban mereka.
Dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatra Utara telah mendorong kopi Sigarar Utang ke panggung nasional dan internasional sebagai salah satu kopi unggulan Sumatra.
Keistimewaan produktivitas kopi Sigarar Utang tak dapat dipandang remeh. Ditanam di ketinggian antara 1.000 hingga 2.300 meter di atas permukaan laut, tanaman kopi ini menghasilkan dengan tingkat produktivitas yang memukau.
Luas lahan lebih dari satu hektare sekali panen mampu menghasilkan antara 5 hingga 6 ton biji kopi arabika varietas Sigarar Utang.
Kopi Sigarar Utang menghadirkan pengalaman kopi yang unik, membangkitkan daya tarik dengan bentuk biji yang seragam, agak memanjang dan pipih, serta aroma yang memukau.
Dari segi visual, biji kopi Sigarar Utang berwarna kuning pucat keabuan, mencerminkan karakternya yang istimewa.
Proses pengolahan kopi Sigarar Utang dikerjakan dengan cermat melalui proses full washed, diikuti dengan tahapan roasting hingga mencapai tingkat medium.
Tahapan selanjutnya adalah slow roast, di mana setelah first crack, roast development dilakukan selama 2 menit.
Teknik roasting yang tepat memainkan peran penting dalam menghasilkan cita rasa yang ideal untuk kopi Sigarar Utang.
Dengan proses yang cermat, kopi ini mampu mengungkapkan karakter rasa hazelnut yang khas, dengan sentuhan manis matang dan keasaman yang rendah.
Meskipun potensi kopi Sigarar Utang besar, namun harga jualnya cenderung stabil di kisaran Rp 300-400 ribu per kg karena masih sedikitnya kesadaran dan minat masyarakat terhadap kopi ini.
Benih Terstandar
Keberhasilan pengembangan kopi sangat dipengaruhi oleh dukungan ketersediaan bahan tanam yang unggul dan bermutu.
Bahan tanam kopi bisa diperoleh melalui reproduksi generatif atau vegetatif, namun harus diperoleh dari kebun induk yang telah diakui oleh pemerintah.
Evaluasi terhadap kebun induk tersebut juga harus dilakukan oleh instansi berwenang setidaknya sekali dalam setahun.
Standardisasi benih kopi Arabika sendiri telah hadir dalam bentuk Standar Nasional Indonesia (SNI) 9191:2023 Benih Kopi Arabika yang telah ditetapkan 4 Desember 2023 oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Salah satu kebun induk Arabika Sigarar Utang yang tersertifikasi ada di IPTP Gunung Putri di Cianjur milik Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Industri dan Penyegar (BSIP TRI) atau dahulu dikenal sebagai Balittri, Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan (PSIP), Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian.
Pada tahun 2022, BSIP Tri telah diberi tanggung jawab untuk memproduksi 140 ribu benih unggul kopi arabika varietas Sigarar Utang. Angka produksi ini kemudian meningkat secara signifikan menjadi 3 juta benih.
Sejak periode 2018-2022, melalui program Bantuan Benih Unggul Tanaman Perkebunan untuk Rakyat, BSIP Tri telah berperan dalam mendistribusikan 6 juta benih kopi Arabika dan Robusta secara cuma-cuma kepada petani di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Distribusi benih kopi arabika jenis ini pun dilakukan dengan cermat, sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh petani atau kelompok tani melalui dinas pertanian daerah setempat.
Permintaan ini didukung dengan dokumen CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi), memastikan bahwa bantuan benih dari pemerintah disalurkan dengan tepat sasaran.